Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Biro Travel Jelaskan Skema Refund
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Selasa, 2 Juni 2020 13:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Syam Resfiadi menjelaskan sejumlah ketentuan terkait pembatalan keikutsertaan haji bagi jemaah. Setelah pemerintah meniadakan keberangakatan haji tahun ini, ditengarai akan ada calon jemaah haji yang meminta pengembalian (refund) dana haji.
"Pengembalian uang masih diatur KMA-nya, kami sudah diskusi dengan Kemenag bagaimana teknisnya berdasarkan UU yang ada. Pada dasarnya, kalau jemaah batalkan diri total, artinya tidak bisa berangkat lagi di tahun yang akan datang atau pun masuk prioritas tahun berikutnya," ujar Syam kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020. Pembatalan dan permintaan refund itu juga akan dikenakan biaya pembatalan.
Namun, ia mengatakan, calon jemaah haji masih bisa membatalkan biaya pelunasan haji yang sebesar sekitar US$ 4.000. Pengembalian itu nanti bisa disalurkan langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji kepada jemaah. Namun, ia mengatakan penyelenggara perlu terlebih dahulu menerima laporan dari jemaah dulu, misalnya data lengkap dan bukti nomor akun jemaah.
"Harapannya akun dalam mata uang asing, agar tidak ada selisih kurs, karena kami juga diminta BPKH menyetor dalam mata uang asing. Sehingga tidak ada selisih kurs," ujar Syam. Namun demikian, ia menyarankan para jemaah tidak membatalkan hajinya, melainkan menunda saja ke tahun depan. Sehingga, jemaah tidak terkena biaya administrasi akibat pembatalan.
Hari ini Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Ia berujar ,pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu. "Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Fachrul mengatakan, pemerintah tidak memiliki kecukupan waktu untuk mempersiapkan, seandainya pun terpaksa memberangkatkan jemaah haji dengan pengurangan kuota haji. Sebab, berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.
"Dalam skenario ini (pengurangan kuota) maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tutur Menag.
Selain itu, penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. "Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban," ucap dia.
CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ