TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Syam Resfiadi masih akan terus melihat perkembangan kebijakan haji pada tahun ini. Ia melihat keputusan pemerintah membatalkan ibadah haji 1441 H masih bisa berubah. Mengingat keputusan itu pun saat ini hanya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama.
"Pembatalan haji 1441 H melalui keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas karena Komisi VIII DPR pun merasa dilewati, sebab keputusan haji harus setingkat Peraturan Pemerintah atau melalui rapat kerja bersama, jadi masih ada kemungkinan berubah selama Kerajaan Arab Saudi masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal," ujar Syam kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.
Kendati demikian, Syam mengatakan asosiasinya selaku penyelenggara haji dan mitra Kementerian Agama selalu siap menerima dan mematuhi keputusan dari pemerintah. Walapun, pada dasarnya para penyelenggara sudah menyiapkan segala hal dan persyaratan administrasi haji tahun ini.
Dengan adanya keputusan pemerintah itu pun ia akan langsung menyampaikan kabar tersebut kepada jemaah, termasuk terkait dana yang telah dibayarkan jemaah dan sudah berada di Badan Pengelola Keuangan Haji. Syam berujar anggota jemaah yang hendak membatalkan keberangkatannya akan kena konsekuensi biaya pembatalan.
"jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan maka kami menyarankan jamaah tetap mengikuti aturan Kemenag ini sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H," ujar Syam.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ace Hasan Syadzily mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi terkait rencana mengumumkan soal ibadah haji 2020. Sebab, Menteri Agama belum membicarakan keputusannya dengan Komisi VIII. "Kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," kata Ace melalui pesan singkat, Selasa, 2 Juni 2020.
Ace mengatakan ia mendapat informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji 2020 pukul 10.00 WIB nanti. Menurut dia, Menteri Agama seharusnya terlebih dulu rapat dengan Komisi Agama DPR untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tersebut.
Ace mengatakan hal itu merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menag sebelumnya. Selain itu, Undang-undang Haji dan Umrah pun mengharuskan Menag berkonsultasi dengan DPR terkait kebijakan strategis pelaksanaan haji.
Menteri Agama, ujar Ace, memang telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji. Namun karena masih reses, Komisi VIII harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat. "Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujar politikus Golkar ini.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menyatakan akan mengumumkan kepastian ibadah haji 2020 pada hari ini. Pengumuman ini mundur dari yang awalnya dijanjikan pada 20 Mei lalu. Dalam sejumlah kesempatan, Kementerian Agama menyatakan masih menunggu kepastian dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan haji tahun ini. Kemenag sebelumnya juga menyampaikan ada dua skema, yakni melaksanakan haji dengan pembatasan kuota atau tidak diselenggarakan sama sekali.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI