Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bersiap Untuk Iuran Baru

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 2 Juni 2020 09:46 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan amanat saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Junj 2020. Upacara secara virtual itu dilakukan karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

PP ini diteken pada 20 Mei 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan terbitnya peraturan ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera beroperasi.

Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut.

Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar O,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen). Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.

Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;Peserta meninggal dunia; atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surah berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

12 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

13 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

13 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

14 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

15 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

16 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

21 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya