3 Poin Pokok Surat Edaran PANRB untuk ASN di Masa New Normal

Minggu, 31 Mei 2020 13:52 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Mei 2020.

Dengan keluarnya SE tersebut, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup atau New Normal pada situasi pandemi Covid-19 ini. Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

“Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam dalam laman tjahjokumolo.id yang dibagikan pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Melalui surat edaran ini pun, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian, lembaga, atau daerah dapat berjalan efektif. Selain itu juga bertujuan mencegah, mengendalikan penyebaran dan mengurangi risiko Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur ini mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2020. Adapun tiga pokok penting yang termuat dalam Surat Edaran itu adalah sebagai berikut.

1. Penyesuaian Sistem Kerja

Pengawai ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah, serta menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH.

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;

“Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” demikian isi Surat edaran itu.

3. Dukungan Infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja. PPK juga diminta memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing,” ujar Menteri Tjahjo.

PPK juga bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Berita terkait

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

1 hari lalu

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

3 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

3 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

4 hari lalu

Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

5 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

6 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

7 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

9 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya