Di Balik Keluarnya 35 Koperasi dari Label Pinjaman Online Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2020 13:35 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 35 koperasi dari daftar 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Status ilegal ini disematkan Satuan Tugas Waspada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers pada 22 Mei 2020.

Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini. “Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dalam siaran pers 22 Mei 2020, Satgas tidak hanya menyebut 50 aplikasi yang tayang di Google Playstore ini menawarkan pinjaman online ilegal, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Sehingga, Satgas dan Kementerian Koperasi dan UKM meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar 50 aplikasi ini ditutup.

Kemarin 29 Mei 2020, muncul siaran pers baru dari Satgas dan Kementerian Koperasi. Mereka menormalisasi 35 koperasi dari 50 aplikasi koperasi simpan pinjam yang sebelumnya dianggap menyimpang. Mereka pun dinyatakan tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tempo menanyakan apakah ada kekeliruan dalam penetapan 50 koperasi dengan label pinjaman online ilegal. Namun, Tongam tidak menjawab langsung. Dia hanya mengatakan, ada kemiripan dalam aplikasi tersebut seperti pada aplikasi fintech peer to peer lending.

Tongam juga tidak menjawab langsung pertanyaan apakah tidak berlebihan memberi label ilegal pada 35 koperasi yang kemudian dinormalisasi. ”Intinya tadi adalah kemiripan pada aplikasi-aplikasi tersebut dalam penawaran pinjaman,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi membenarkan ada ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan dari Satgas Waspada Investasi OJK dalam menetapkan 50 aplikasi koperasi ini sebagai penawar pinjaman online ilegal. “Harusnya dilakukan tabayun (klarifikasi) dulu,” kata dia.

Walhasil, puluhan koperasi yang masuk dalam daftar itu mengadu ke pemerintah, atas label ilegal dari OJK. Sebab, mereka tak hanya dicap memberi pinjaman ilegal, namun juga diblokir sementara oleh Satgas. Dari 50, ada 36 koperasi yang kemudian mengajukan protes. Maka diadakanlah pertemuan antara puluhan koperasi ini dan kementerian, serta Satgas OJK.

Dari 36, kata Zabadi, sebanyak 35 koperasi bisa membuktikan mereka legal dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota. Sehingga, mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK.

Sementara 1 koperasi tetap diblokir karena melayani anggota di luar kota. Padahal, mereka berstatus koperasi primer kabupaten kota yang hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut, sesuai UU Koperasi. Lalu, 5 koperasi belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK. Sehingga, 41 koperasi yang masuk dalam 50 daftar OJK ini.

Dari pertemuan itu diketahui 9 aplikasi bukanlah berasal dari koperasi. Maka, Zabadi menilai tidak tepat juga bagi OJK menyebutkan 50 aplikasi koperasi dalam keterangan mereka pada 22 Mei 2020. Atas kejadian ini, Kementerian Koperasi meminta Satgas Waspada Investasi OJK melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika ada pengumuman seperti ini lagi, di masa yang akan datang.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

5 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya