TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat menormalisasi 35 dari 50 aplikasi koperasi yang diduga melakukan penyimpangan.
“Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, dalam rilis Jumat, 29 Mei 2020.
Pada 22 Mei lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman online ilegal, padahal kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020. Mereka pun telah menghasilkan beberapa kesepakatan.
Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah,” ujarnya.
Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
“Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rully.
Ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Menurut Ahmad Zabadi, bisnis koperasi, apalagi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam, berbasis kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isu-isu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.
Padahal, lanjut Ahmad Zabadi, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
“Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 di antaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review,” tuturnya.
BISNIS