New Normal, Jumlah Pengunjung Mal Dibatasi Maksimal 35 Persen

Sabtu, 30 Mei 2020 06:30 WIB

Pengunjung mengantre saat diperiksa suhu tubuhnya secara digital sebelum memasuki pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Sejumlah aturan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut seiring memasuki era normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor toko obat, farmasi dan atau fasilitas kesehatan dalam rangka pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal)

Dalam salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal, mal dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang diatur standar operasionalnya pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal), Adapun surat itu ditetapkan pada 28 Mei 2020.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, 29 Mei 2020.

Selain mal, sektor perdagangan lain seperti pasar rakyat; toko swalayan restoran, rumah makan, warung makan, kafe; toko obat/farmasi dan alat kesehatan; restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan dan pariwisata; tempat hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Surat edaran ini juga mengatur tentang ketentuan para penyelenggara perdagangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Advertising
Advertising

Adapun ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan di antaranya:

Pertama, menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pelaku usaha juga wajib menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang di atur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.

Kedua, mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Ketiga, menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Keempat, mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Kelima, memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan control suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak antarsesama pembeli yang dayang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.

Ketujuh, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakuka transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang..

Kedelapan, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.

Kesembilan, memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.

Berita terkait

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

3 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

8 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

9 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

12 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

13 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

13 hari lalu

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Cek Kegiatan dan Promo Dufan Selama Libur Liburan

20 hari lalu

Cek Kegiatan dan Promo Dufan Selama Libur Liburan

Dunia Fantasi (Dufan) Ancol menghadirkan ragam kegiatan dan promo selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya