Siap-siap, Mal yang Buka Akan Disemprot Disinfektan Setiap 4 Jam

Reporter

Antara

Editor

Setri Yasra

Kamis, 28 Mei 2020 20:17 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kiri) Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (ketiga kanan), perwakilan dari Summarecon Mall Bekasi dan Walikota Bekasi Rahmat Effendy memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Mei 2020. Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengunjung pusat perbelanjaan yang segera akan buka kembali seiring pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mesti bersiap menemui aturan baru. Protokol pencegahan penularan COVID-19 mewajibkan pengelola mal atau pusat perdagangan melakukan disinfektan fasilitas umum yang sering disentuh setiap empat jam sekali pada era new normal.

Menurut surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, pengelola mal dan pusat niaga juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

Selain itu, pengelola harus memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mewajibkan penggunaan masker, serta melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.

Apabila ditemukan pekerja dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius berdasar dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit, maka pekerja yang bersangkutan tidak boleh diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Manajemen mal dan pusat niaga juga wajib memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta disiplin memakai masker.

Aktivitas di sektor perdagangan dan jasa di area publik juga harus dilakukan dengan pembatasan jarak fisik minimal satu meter. Tanda jarak harus ada di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain. Meja kerja dan tempat duduk juga harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Jumlah pekerja yang masuk pun harus diatur untuk memudahkan pembatasan jarak.

Selain itu dalam proses perdagangan kontak dengan pelanggan harus diminimalkan dengan pemasangan pembatas/partisi di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja serta penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

Pengelola mal dan pusat niaga juga harus memastikan tidak terjadi kerumunan pelanggan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

Selain itu, sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai, khususnya di area yang paling ramai seperti kasir dan layanan pelanggan.

Di sektor penjualan makanan, pemesanan dianjurkan dilakukan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, pengelola dapat menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung.

Usaha sektor perdagangan dan jasa juga harus menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurut surat edaran tentang protokol pencegahan Covid-19 yang ditujukan bagi pimpinan kementerian pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Sesuai protokol, pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan disarankan tidak masuk kerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

Pekerja wajib menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau cairan pembersih tangan, dan menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

Pekerja tetap memperhatikan jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bertugas, menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

Pekerja dianjurkan segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah serta membersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Sementara pelanggan diwajibkan untuk selalu menggunakan masker selama berada di area publik, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut, dan tetap memperhatikan jarak minimal satu meter dengan orang lain.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

21 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Suasana Pusat Perbelanjaan Mal Central Park Jelang Idul Fitri 2024

25 hari lalu

Suasana Pusat Perbelanjaan Mal Central Park Jelang Idul Fitri 2024

Suasana pusat perbelanjaan Mall Central Park jelang perayaan hari besar Lebaran dipadati pengunjung, terutama masyarakat yang tidak pulang kampung.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

32 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Commuter Catat 1,6 Juta Pengguna: Terbanyak Turun di Stasiun Sekitar Pusat Perbelanjaan

32 hari lalu

Libur Panjang, KAI Commuter Catat 1,6 Juta Pengguna: Terbanyak Turun di Stasiun Sekitar Pusat Perbelanjaan

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang peringatan Paskah mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

33 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Dubai Mall Diklaim jadi Tempat Paling Banyak Didatangi di Dunia dengan 105 Juta Pengunjung

51 hari lalu

Dubai Mall Diklaim jadi Tempat Paling Banyak Didatangi di Dunia dengan 105 Juta Pengunjung

Dubai Mall memiliki 1.200 toko ritel, ratusan tempat makan, gelanggang es seukuran Olimpiade, akuarium raksasa, dan distrik Chinatown yang luas.

Baca Selengkapnya

Pusat Grosir Solo Siapkan Konsep Baru Jadi Kawasan One Stop Shopping, Pedagang Bakal Difasilitasi Aplikasi CRM

58 hari lalu

Pusat Grosir Solo Siapkan Konsep Baru Jadi Kawasan One Stop Shopping, Pedagang Bakal Difasilitasi Aplikasi CRM

Manajemen Pusat Grosir Solo (PGS) sedang mempersiapkan konsep baru wisata belanja di Kota Solo yang akan diterapkan mulai tahun 2026.

Baca Selengkapnya

Dukung Pemilu 2024, Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Siapkan Promo Besar-Besaran

11 Februari 2024

Dukung Pemilu 2024, Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Siapkan Promo Besar-Besaran

Sejumlah pusat perbelanjaan dan toko ritel akan mengadakan promobesar-besaran khusus untuk mendukung Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat Bapak-Anak Membusuk di Dalam Rumah di Koja, Disinfektan Disemprot Sampai ke Jalan

31 Oktober 2023

Mayat Bapak-Anak Membusuk di Dalam Rumah di Koja, Disinfektan Disemprot Sampai ke Jalan

Exhaust fan di rumah yang menjadi lokasi penemuan mayat bapak-anak membusuk di dalamnya masih menyala menyebar bau.

Baca Selengkapnya

Pasar Tanah Abang Belum Seramai Dulu, Begini Profil Tenabang dan Masa Kejayaannya

12 Oktober 2023

Pasar Tanah Abang Belum Seramai Dulu, Begini Profil Tenabang dan Masa Kejayaannya

Setelah TikTok Shop dilarang, jumlah pengunjung Pasar Tanah Abang masih belum seramai sebelumnya. Ini sejarah Pasar Tanah Abang dan masa kejayaannya.

Baca Selengkapnya