Sinarmas AM Tunjuk Hotman Paris untuk Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 28 Mei 2020 08:28 WIB

Hotman Paris. (Instagram - @hotmanparisofficial)

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksa dana yang diduga menyebarkan informasi tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Sinarmas Asset Management (AM) memberikan somasi terbuka kepada agen penjual efek reksa dana (APERD) yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya. Pesan itu berisi permintaan kepada para nasabah pemegang reksa dana untuk menjual produk yang dimiliki.

“Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya,” ujar Hotman melalui video yang diunggah melalui Instagram @hotmanparisofficialf, Rabu, 27 Mei 2020.

Dalam video itu, Hotman menyebut para nasabah pemegang reksa dana sudah mengetahui reputasi dari Sinarmas AM. Selain itu, pihaknya menyebut perseroan memiliki peranan besar dalam jasa keuangan.

Dengan demikian, dia menyatakan Sinarmas AM menjalankan haknya untuk menempuh upaya baik hukum perdata maupun pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam siaran persnya Selasa, 26 Mei 2020, Sinarmas AM mengonfirmasi sejumlah produknya telah disuspensi oleh OJK. Pasalnya, telah terjadi volatilitas harga obligasi dan mengetatnya likuiditas di pasar membuat perseroan sulit mencapai harga jual wajar.

Sinarmas AM saat ini mencatatkan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar sejumlah produk tersebut. Namun, manajemen optimistis harga aset yang dimaksud akan pulih seiring dengan membaiknya kondisi pasar keuangan.

Konfirmasi Sinarmas AM dikeluarkan setelah beredarnya surat edaran dari Bibit, salah satu APERD, yang berisi bahwa beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Menanggapi rencana jalur hukum yang tersebut, PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah atau pemegang reksa dana atas informasi yang dikirimkan pada 26 Mei 2020 lalu. Informasi itu terkait produk reksa dana Sinarmas AM.

Permintaan maaf PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana itu juga disampaikan karena sebelumnya menyarankan kepada nasabah atau pemegang reksa dana untuk melakukan penjualan atas produk reksa dana Sinarmas AM.

"Bersama dengan surat ini, kami PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana dari PT Sinarmas Asset Management meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksa dana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management dan saran kami untuk melakukan penjualan atas produk tersebut," dalam keterangan yang diterima, Rabu malam, 27 Mei 2020.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

21 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

4 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

4 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya