New Normal, Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Sulit

Rabu, 27 Mei 2020 18:51 WIB

Petugas Satpol PP berbincang dengan pendatang tanpa SIKM di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan proses pembuatan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk warga yang ingin datang atau meninggalkan Jakarta dengan tujuan khusus sempat terkendala server atau jaringan. Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menjelaskan kendala itu terjadi pada H+2 Lebaran atau 26 Mei lalu.

"SIKM kini menjadi isu. Kami sempat diskusi membuat SIKM sulit atau tidak. Ketika dicoba sulit," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu, 27 Mei 2020.

Permasalahan itu, menurut dia, membuat proses penerbitan SIKM terganjal sehingga implementasinya tidak semudah yang dibayangkan. Padahal, saat terjadi gangguan, situs pembuatan SIKM hanya diakses oleh sekitar 200 orang.

Sigit mengatakan masalah yang sama akan terjadi di kemudian hari saat masyarakat berbarengan mengurus penerbitan surat khusus ini. Apalagi, surat ini sifatnya berlaku perorangan atau tiap-tiap orang harus mengurus SIKM untuk perjalanannya masing-masing.

Karena itu, Sigit mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI sebagai pihak yang berwenang menerbitkan SIKM memperkuat sistemnya. Selain itu, saat masa normal baru diberlakukan, dia memandang SIKM dapat diterbitkan secara komunal.

Advertising
Advertising

"Jadi di normal baru nanti, mungkin SIKM bisa dikeluarkan gelondongan untuk pebisnis yang melakukan perjalanan secara rombongan," tuturnya.

SIKM merupakan surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai syarat mutlak yang harus dikantongi warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta. Adapun SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. Untuk memperoleh SIKM, calon penumpang harus mengakses persyaratannya melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.

Berita terkait

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

1 hari lalu

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

1 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

YAKIN Minta KPU Buka Informasi Soal Real Count Pemilu hingga Server, Apa Alasannya?

58 hari lalu

YAKIN Minta KPU Buka Informasi Soal Real Count Pemilu hingga Server, Apa Alasannya?

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional meminta KPU untuk membagikan informasi mengenai Pemilu, seperti real count hingga server, demi transparansi.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Sirekap Pemilu 2024: Apa Itu Server Cloud dan 4 Ragam Tipenya

22 Februari 2024

Sengkarut Sirekap Pemilu 2024: Apa Itu Server Cloud dan 4 Ragam Tipenya

Ciberity menemukan sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud dengan server berlokasi di Cina, Prancis, Singapura

Baca Selengkapnya

6 Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, dari Server Sirekap Hingga Surat Suara Telah Tercoblos

19 Februari 2024

6 Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, dari Server Sirekap Hingga Surat Suara Telah Tercoblos

Apa saja dugaan kecurangan Pemilu 2024? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kisruh Sirekap, KPU Dipertanyakan Kenapa Gunakan Data Center Berbeda-beda

19 Februari 2024

Kisruh Sirekap, KPU Dipertanyakan Kenapa Gunakan Data Center Berbeda-beda

Temuan ICT senada dengan Cyberity yang menemukan website KPU rentan sejak lama dan terbukti tak stabil pada Sirekap di masa pemilu sekarang ini.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Luncurkan Fitur Protect IP Address, Ini Detailnya

10 November 2023

WhatsApp Luncurkan Fitur Protect IP Address, Ini Detailnya

Fitur Protect IP Address berfungsi untuk melindungi alamat IP pengguna WhatsApp selama melakukan panggilan.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Sebut Server Bandar Judi Online Berada di Kamboja dan Filipina

20 Oktober 2023

Menkominfo Budi Arie Sebut Server Bandar Judi Online Berada di Kamboja dan Filipina

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan tempat di mana server bandar judi online yang merebak di Indonesia berada di Kamboja dan Filipina.

Baca Selengkapnya

Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

7 Oktober 2023

Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia yang jeblok dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Siapkan Fitur untuk Melindungi Alamat IP Pengguna saat Melakukan Panggilan

5 Oktober 2023

WhatsApp Siapkan Fitur untuk Melindungi Alamat IP Pengguna saat Melakukan Panggilan

Untuk mengakses fitur tersebut, pengguna dapat menginstal WhatsApp untuk iOS versi 23.20.1.73.

Baca Selengkapnya