7 Produk Reksa Dananya Disuspensi OJK, Begini Sikap Sinarmas AM

Selasa, 26 Mei 2020 21:12 WIB

PT Sinarmas Asset Management. Foto/twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) menegaskan bakal bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua produk reksa dana yang dipasarkan menyusul penerapan suspensi sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengatakan investor tidak perlu khawatir terkait penerapan suspensi terhadap produk reksa dana keluaran perusahaan tersebut. Yang terjadi saat ini, menurut dia, adalah pandemi virus Corona atau Covid-19 telah mengakibatkan volatilitas harga obligasi dan membuat likuiditas di pasar ketat.

Akibatnya, kata Jamial, perseroan kesulitan mencapai harga jual yang wajar. Sinarmas AM kemudian melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Jamial dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 26 Mei 2020.

Sebelumnya Sinarmas AM telah menerima surat suspensi beli dari OJK tertanggal 20 Mei 2020 dengan nomor S-452/PM.21/2020. Dalam surat tersebut, otoritas membekukan pembelian produk reksa dana milik perseroan atas pemantauan pada 31 Maret 2020 yang mana Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.

Advertising
Advertising

Sebanyak tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management ditengarai dihentikan sementara atau suspensi sejak 20 Mei 2020. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis dari website OJK dan laman resmi Sinarmas Asset Management, tujuh produk reksa dana yang dihentikan sementara proses pembeliannya dirilis dalam kurun waktu yang beragam. Total dana kelolaannya mencapai Rp 9,9 triliun.

Adapun, per April 2020, Sinarmas AM memiliki dana kelolaan Rp 32,206 triliun. Artinya, ketujuh produk itu berkontribusi 30,75 persen dari total AUM perseroan.

Menanggapi hal tersebut, investor diminta tidak perlu khawatir karena suspensi beli dan switching dari OJK tersebut bersifat sementara. Bagi nasabah yang ingin melakukan redemption, penjualan tetap dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor cabang Sinarmas AM.

<!--more-->

“PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah,” tulis Sinarmas AM.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana berpendapat bahwa kendala ini bisa saja diselesaikan dengan cepat lewat bantuan anak-anak usaha Grup Sinarmas lainnya.

Biasanya, kata Wawan, manajer investasi atau MI akan butuh waktu, antara menunggu di pasar ada yang mau (beli obligasi) sesuai harga wajarnya. "Kalau tidak, ya mirip kasusnya MNC Asset Management, yaitu grupnya harus saling bantu, ditampung dulu sama grupnya sendiri,” kata Wawan.

Sebelumnya, OJK juga telah melayangkan surat imbauan kepada MNC Asset Management terkait penyesuaian komposisi portofolio. Sebanyak 7 produk reksa dana kelolaan perseroan Grup MNC ini pun terkena suspensi pada akhir 2019.

Kala itu, PT MNC Kapital Indonesia Tbk. memutuskan untuk mengambil alih aset dasar reksa dana kelolaan PT MNC Asset Management yang telah dinyatakan default.

Tak hanya Sinarmas AM, Wawan khawatir ke depannya masih ada beberapa manajer investasi lain yang memiliki aset dasar obligasi korporasi bakal terancam mengalami hal serupa setidaknya dalam 3 bulan ke depan.

Dengan demikian, OJK diharapkan untuk mengantisipasi hal tersebut misalnya dengan pemberian relaksasi untuk surat utang korporasi. Wawan memberikan contoh, OJK bisa saja mengganti definisi default risk dari surat utang korporasi untuk tahun ini.

“Dari OJK juga harus antisipasi dari pemberian relaksasi untuk surat utang. Definisi default itu mungkin harus didefinisikan ulang untuk tahun ini, apakah boleh diundur atau seperti apa,” kata Wawan.

BISNIS

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

13 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

3 hari lalu

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

5 hari lalu

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya