OJK Suspensi Pembelian dan Switching Reksa Dana Sinarmas AM

Selasa, 26 Mei 2020 16:58 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan sementara (suspensi) pembelian dan switching produk reksa dana. Kali ini, produk investasi kolektif milik Sinarmas Asset Management atau Sinarmas AM yang terkena suspensi beli.

Hal tersebut dinyatakan dalam instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB ke penjual efek reksa dana. Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama—salah satu agen penjual efek reksa dana— beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching produk reksa dana.

“Penjualan untuk reksa dana ini masih dapat dilakukan. Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut off time pukul 12.00,” tulis Bibit dalam email edaran kepada nasabah, dikutip pada Selasa, 26 Mei 2020.

Suspensi pembelian produk reksa dana ini menjadi yang terbaru setelah OJK sempat memberikan suspensi dan bahkan membubarkan sejumlah produk reksa dana pada akhir 2019 hingga awal 2020. Sampai artikel ini diturunkan, OJK maupun manajemen Sinarmas AM belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi oleh Bisnis.

Sebelumnya, OJK juga melayangkan surat imbauan kepada MNC Asset Management terkait penyesuaian komposisi portofolio. Sebanyak 7 produk reksa dana kelolaan manajer investasi dari Grup MNC ini pun terkena suspensi untuk sementara.

Advertising
Advertising

Produk reksa dana milik Narada AM juga terkena suspensi lantaran perseroan mencatatkan gagal bayar pembelian efek dan kinerja reksa dana anjlok signifikan. PT Pratama Capital Asset Management juga mendapat hukuman serupa yakni suspensi produk reksa dana karena memiliki saham yang melewati batas aturan.

Paling keras, OJK meminta PT Minna Padi Aset Manajemen membubarkan 6 produk reksa dana yang tidak sesuai aturan dan mewajibkan seluruh stakeholders yang terlibat untuk mengikuti penilaian kembali uji kelayakan dan kepatuhan.

Berikut beberapa produk reksa dana milik Sinarmas AM yang pembelian dan switching dibekukan sementara adalah Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.

BISNIS

Berita terkait

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

7 jam lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

11 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

2 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

2 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

2 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

4 hari lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya