Sejumlah anak buah kapal memindahkan jaring ke atas kapal sebelum ritual tawur jaring dikawasan Pelabuhan Muncar, Banyuwangi, Rabu (6/06). Ritual tawur jaring dilakukan dengan membasahi jaring dengan air laut sebelum digunakan untuk menjaring ikan. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyalurkan para anak buah kapal atau ABK yang dipulangkan dari luar negeri ke kapal-kapal ikan milik Tanah Air. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Goenaryo menyatakan mekanisme penyaluran ABK sedang dirundingkan dengan beberapa pimpinan pelabuhan perikanan.
"Sejauh ini ada 14 ABK yang sudah dipulangkan. Pak Menteri (Edhy Prabowo) menginstruksikan kami untuk menempatkan kembali ABK migran ke kapal dalam negeri," kata Goenaryo kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2020.
Sebanyak 14 ABK di kapal penangkap ikan berbendera Cina, Long Xing, sebelumnya diduga mengalami perbudakan. Seluruh ABK diinformasikan mengalami tindak kekerasan lantaran harus bekerja di atas 18 jam dan mendapatkan diskriminasi dalam pemberian jatah konsumsi.
Kasus itu terbongkar setelah kanal berita Korea, MBC, menayangkan investigasi tentang dugaan adanya perbudakan ABK Indonesia di kapal Cina. Hasil investigasi tersebut memuat tiga ABK asal Indonesia telah tewas di kapal Long Xing dan jasadnya dibuang ke laut tanpa melalui prosedur penanganan yang layak.
Setelah peristiwa tersebut terungkap, KKP lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat jaminan perlindungan WNI di luar negeri. Selain itu, kata Goenaryo, Kementerian akan menyusun standar pengupahan ABK di kapal ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tentunya di samping sistem bagi hasil yang selama ini dijalankan antara pelaku usaha dan awak kapal."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga mengusulkan adanya harmonisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Luhut, Undang-undang saat ini belum memayungi pengupahan terhadap buruh di laut. "Karena di Undang-undang itu belum menyentuh awak kapal, jadi kami ingin diperbaiki. Ini salah kita semua," ucapnya, Jumat pekan lalu, 15 Mei 2020.
Luhut memastikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, serta Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah. "Kami akan minta hak-hak pegawai yang selama ini belum diberikan," tuturnya. Dia juga menyebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan perundingan diplomatik dengan Cina.
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
15 jam lalu
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.