Kata Airlangga Hartarto Soal Perpres terkait Iuran BPJS Kesehatan

Reporter

Antara

Senin, 18 Mei 2020 21:09 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) mengikuti ASEAN Economic Community (AEC) Council Meeting ke-18 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.

"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustainable kepada seluruh masyarakat," kata Airlangga dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Ia memastikan penetapan Perpres ini sudah mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam jangka panjang untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Perpres ini juga mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020, yang menyatakan, MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis terkait perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir dalam upaya melakukan reformasi JKN.

Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Peserta kelas 3 hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA, yang lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan, dari iuran awal Rp 42 ribu dikurangi iuran JKN Rp 25.500, dengan pemberian subsidi berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.

"Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp 42 ribu dengan Rp 25.500 atau sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," kata Airlangga.

Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan kesehatan setara kelas 3 dan iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Dengan adanya penyesuaian, maka iuran JKN tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta yang tidak mampu dapat berpindah ke kelas 3, dengan membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Besaran iuran yang baru ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria yang artinya bahwa peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

"Penyesuaian iuran JKN mulai 1 Juli 2020, didasarkan semangat gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi. Kondisi ini mampu menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Airlangga.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Airlangga menambahkan, peserta JKN yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama enam bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan.

"Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia mengatakan besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI," ujar Airlangga.

Secara keseluruhan, pemerintah melalui Menteri Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan terus melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dan melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

ANTARA

Berita terkait

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

4 hari lalu

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.

Baca Selengkapnya

Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

5 hari lalu

Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

Kendati terjadi pelemahan rupiah, Airlangga mengklaim rupiah masih lebih baik dibanding mata uang lain. IHSG juga diklaim lebih baik dari negara lain.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

7 hari lalu

Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

Tony Blair menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahas IKN hingga stabilitas geopolitik.

Baca Selengkapnya

Tak Khawatirkan Dampak Konflik Iran-Israel, Airlangga: Belum Ada Apa-apa

9 hari lalu

Tak Khawatirkan Dampak Konflik Iran-Israel, Airlangga: Belum Ada Apa-apa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai masyarakat Indonesia tak perlu khawatir soal imbas konflik Iran-Israel. Dia mengatakan potensi eskalasi konflik kedua negara tersebut belum diketahui, sehingga pemerintah belum mengambil keputusan apapun.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta Pertamina Cs Borong Dolar, KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee

9 hari lalu

Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta Pertamina Cs Borong Dolar, KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee

Menteri BUMN Erick Thohir meminta BUMN seperti Pertamina memborong dolar AS di tengah memanasnya konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya

Erick Minta Pertamina Cs Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel, Airlangga: TIdak Bijak

9 hari lalu

Erick Minta Pertamina Cs Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel, Airlangga: TIdak Bijak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal antisipasi Menteri BUMN Erick Thohir terhadap imbas ekonomi dari konflik Iran-Israel. Erick menginstruksikan BUMN yang memiliki porsi utang luar negeri yang besar untuk segera membeli dolar Ameria Serikat dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

11 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.

Baca Selengkapnya