BPK Sampaikan IHPS Semester II 2019 ke Jokowi

Reporter

Antara

Kamis, 14 Mei 2020 16:01 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang di dalamnya memuat potensi kerugian keuangan negara Rp 6,25 triliun.

"Baru saja kami menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II kepada Presiden. Tadi juga sudah kami sampaikan ke Presiden yaitu pemeriksaan selama semester II 2019 dilakukan pada 488 entitas, 71 dari pemerintah pusat, 367 dari pemerintah daerah," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di lingkungan Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Dia menyampaikan IHPS II 2019 itu didampingi sejumlah Wakil Ketua BPK antara lain anggota III BPK Achsanul Qosasi. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Menurut Agung, IHPS II 2019 menemukan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18 persen) adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal, sebanyak 1.725 (31 persen) adalah masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai sebesar Rp 6,25 triliun serta 2.784 (51 persen) merupakan masalah ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

"Dari 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebanyak 1.270 yaitu sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,29 triliun yang berasal dari 709 permasalahan, potensi kerugian sebesar Rp 1,87 triliun yang berasal dari 263 masalah dan kurang penerimaan sebesar Rp 3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah, jadi ini masalah yang sifatnya konsolidatif keseluruhan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan," kata Agung.

IHPS II 2019 itu juga memuat pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan perjanjian utang luar negeri, pemeriksaan kinerja tematik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta hal-hal lain terkait pengelolaan keuangan negara.

"Sudah ada diskusi yang sangat produktif dan BPK sepakat mendukung upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan mitigasi risiko Covid-19," ujar Agung.

Dukungan BPK tersebut, menurut Agung, termasuk penyampaian hasil kajian BPK mengenai pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi Covid-19 yang isinya risiko dan bagaimana mitigasi risikonya serta mitigasi risiko pasca-Covid-19.

"Namun ini hanya merupakan kajian, kami dalam posisi tidak ikut terlibat. Kami hanya akan menyampaikan ke pemerintah dan stakeholder risiko-risiko apa saja yang mungkin dihadapi oleh para pengelola keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi Covid-19 dan mitigasi risiko," ungkap Agung.

Kajian itu dikerjakan karena, menurut Agung, pemerintah menghadapi dua masalah yaitu masalah kesehatan terkait pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi yang diakibatkan oleh Covid-19 itu sendiri.

"Bahasa kami mitigasi risiko pandemi Covid-19, termasuk bagaimana agar masalah-masalah yang sudah dimitigasi dalam kajian karena BPK punya 2 fitur wewenang, pertama kami memberi rekomendasi berdasarkan pemeriksaan keuangan baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan satu fitur lagi adalah pendapat, ini bagian fitur berikutnya yaitu pendapat," kata Agung.

Nantinya analisis risiko tersebut juga akan digunakan BPK untuk melakukan audit keuangan pemerintah.

"Namun demikian masalah pengelolaannya dapat ditanyakan ke pemerintah karena kami tidak dalam posisi untuk mengatur tapi hanya menyampaikan risikonya dan risiko itu kami gunakan untuk melakukan pemeriksaan setelah selesai dilaksanakan," ujar Agung.

IHPS II 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019. Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3 persen) telah ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan juga menunjukkan kerugian negara/daerah senilai Rp 3,20 triliun.

Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp 1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp 82,83 miliar sehingga sisa kerugian adalah sebesar Rp 1,69 triliun.

ANTARA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

3 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

6 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

10 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

10 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

23 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya