Bank Pelat Merah Bersiap Salurkan Bantuan Likuiditas Pemerintah

Kamis, 14 Mei 2020 04:30 WIB

Bank Mandiri Terapkan Kebijakan Khusus UMKM.

TEMPO.CO, Jakarta - Bank pelat merah bersiap mengemban peran baru sebagai bank jangkar alias bank penyalur dana penyangga likuiditas bagi bank lain yang mengalami kesulitan likuiditas di tengah upaya penanggulangan dampak wabah Covid-19. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar mengatakan diperlukan kesiapan manajemen risiko agar penugasan itu tak menimbulkan persoalan bagi perseroan di kemudian hari.

“Agar likuiditas bank penyangga tak terganggu sebaiknya sumber dana semuanya dari pemerintah,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 13 Mei 2020.

Kekhawatiran itu beralasan mengingat industri perbankan nasional tengah mengalami gangguan arus kas (cashflow), pasca maraknya permintaan restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19. “Kami harus menerapkan sejumlah strategi untuk menangkal dampak tersebut supaya likuiditas tetap aman,” kata Royke.

Bank Mandiri bersama tiga bank BUMN lain yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk masuk ke dalam daftar 15 bank yang memenuhi kriteria sebagai bank jangkar.

Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana syarat bank jangkar atau yang di dalam beleid itu disebut sebagai bank peserta adalah 15 bank umum dengan aset terbesar dan dalam kategori sehat.

Advertising
Advertising

Sebagai bank peserta, Bank Mandiri nantinya akan menerima penempatan dana dari pemerintah untuk kemudian meneruskannya kepada bank pelaksana yang berhak mendapatkan bantuan likuiditas. “Untuk penilaian kelayakan siapa-siapa saja bank berhak mendapatkan bantuan, akan dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Royke. Ihwal detil mekanisme pelaksaannya, Bank Mandiri masih menunggu arahan resmi dari regulator.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu berujar dana yang disiapkan pemerintah untuk skema penempatan likuiditas tambahan itu dialokasikan sebesar Rp 35 triliun.

“Penempatan dana pemerintah itu bisa berbentuk seperti deposito,” katanya. Menurut Febrio, skema itu lebih ditujukan sebagai langkah antisipasi jika ada perbankan yang mengalami persoalan likuiditas selama menjalankan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan akibat wabah Covid-19."

Sementara itu, skema bank jangkar ini bukan tanpa risiko. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani menuturkan pelaksanaan skema tersebut berpotensi membahayakan keberlangsungan kinerja bank jangkar. “Ini membuat risiko beralih kepada bank peserta, padahal mereka juga punya masalah sendiri, harus menangani restrukturisasi belasan ribu debitur, lalu di satu sisi mereka harus menolong bank lain,” ucapnya.

Status bank jangkar yang kebanyakan merupakan perusahaan terbuka menurut dia juga dapat mengundang persepsi negatif dari investor.

Alih-alih menjadikan bank sebagai perpanjangan tangan penyangga likuiditas, Aviliani mengusulkan pemerintah untuk mengoptimalkan peran BUMN pengelola aset seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). “Karena dia ini kan semacam perusahaan modal ventura, jadi menempat dana dulu nanti ditarik lagi, agar tidak ada conflict of interest kalau dilakukan oleh sesama lembaga keuangan bank,” ujar dia.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah turut mempertanyakan relevansi kebijakan itu, sebab selama ini perbankan telah memiliki akses untuk memperoleh likuiditas tambahan langsung dari Bank Indonesia, seperti dengan melakukan repurchase agreement (repo) surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki.

“Seharusnya skema ini saja sudah cukup, karena soal kecukupan likuiditas ini seharusnya wewenang dan tugas Bank Indonesia, tanpa harus melibatkan pihak lain,” ujarnya.

Berita terkait

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

4 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

2 hari lalu

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

Bank Mandiri menilai suku bunga acuan berpotensi turun pada kuartal IV 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

3 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

8 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

9 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

11 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

12 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya