Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Ombudsman: Konyol
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 13 Mei 2020 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk memberikan izin masuk kantor bagi pekerja berusia di bawah 45 tahun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tentu sangat konyol. Kenapa? Apakah orang berusia di bawah 45 tahun tidak bisa menularkan ke orang yang berusia di atasnya ketika dia pulang ke rumah?" ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 13 Mei 2020.
Untuk itu, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk tetap membatasi diri selama PSBB berlangsung. Alamsyah bahkan meminta masyarakat untuk mengabaikan berbagai informasi kemudahan yang disampaikan pemerintah terkait pelonggaran kebijakan tersebut. "Jangan berjalan-jalan, abaikan kemudahan-kemudahan yang disampaikan."
Hingga saat ini, kata Alamsyah, Ombusman berpendapat bahwa sekali PSBB ditetapkan, maka pembatasan harus tetap berlaku dan membuat semua orang tetap di rumah. "Lebih baik bersabar daripada membuat penyebaran semakin berlarut-larut," kata dia.
<!--more-->
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya menyampaikan bahwa aturan yang membolehkan pekerja di bawah umur 45 tahun untuk kembali beraktivitas tak berlaku di semua bidang usaha, melainkan hanya sebelas bidang kegiatan. Ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelas sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB antara lain adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Dispensasi bagi warga berusia di bawah 45 tahun tersebut diberikan, kata Doni, berdasarkan pertimbangan atas data yang dihimpun Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Data tersebut menunjukkan penduduk berumur di bawah 45 tahun memiliki imunitas yang lebih tinggi daripada mereka yang berusia lebih tua. Ketika terpapar Corona, kebanyakan pekerja kelompok usia muda tidak menunjukkan gejala dan angka kematian pasien berumur di bawah 45 tahun pun lebih rendah dari usia lain.
Di samping itu, kebijakan ini juga diambil untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Doni menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1,94 juta buruh yang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi ini.
CAESAR AKBAR | ROBBY IRFANY