Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Ombudsman: Konyol

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 13 Mei 2020 16:25 WIB

Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru saat masa penerapan PSBB di Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk memberikan izin masuk kantor bagi pekerja berusia di bawah 45 tahun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tentu sangat konyol. Kenapa? Apakah orang berusia di bawah 45 tahun tidak bisa menularkan ke orang yang berusia di atasnya ketika dia pulang ke rumah?" ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 13 Mei 2020.

Untuk itu, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk tetap membatasi diri selama PSBB berlangsung. Alamsyah bahkan meminta masyarakat untuk mengabaikan berbagai informasi kemudahan yang disampaikan pemerintah terkait pelonggaran kebijakan tersebut. "Jangan berjalan-jalan, abaikan kemudahan-kemudahan yang disampaikan."

Hingga saat ini, kata Alamsyah, Ombusman berpendapat bahwa sekali PSBB ditetapkan, maka pembatasan harus tetap berlaku dan membuat semua orang tetap di rumah. "Lebih baik bersabar daripada membuat penyebaran semakin berlarut-larut," kata dia.

<!--more-->

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya menyampaikan bahwa aturan yang membolehkan pekerja di bawah umur 45 tahun untuk kembali beraktivitas tak berlaku di semua bidang usaha, melainkan hanya sebelas bidang kegiatan. Ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Sebelas sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB antara lain adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Dispensasi bagi warga berusia di bawah 45 tahun tersebut diberikan, kata Doni, berdasarkan pertimbangan atas data yang dihimpun Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Data tersebut menunjukkan penduduk berumur di bawah 45 tahun memiliki imunitas yang lebih tinggi daripada mereka yang berusia lebih tua. Ketika terpapar Corona, kebanyakan pekerja kelompok usia muda tidak menunjukkan gejala dan angka kematian pasien berumur di bawah 45 tahun pun lebih rendah dari usia lain.

Di samping itu, kebijakan ini juga diambil untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Doni menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1,94 juta buruh yang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi ini.

CAESAR AKBAR | ROBBY IRFANY

Berita terkait

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

7 jam lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

13 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

13 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

18 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

20 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya