Arifin Tasrif: UU Minerba Juga Wajibkan Pembangunan Smelter

Rabu, 13 Mei 2020 06:24 WIB

Uji Materi Peraturan Minerba

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan dalam UU Minerba pengganti UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur kebijakan pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Artinya, peningkatan nilai tambah industri tampang tetap jadi prioritas.

Arifin Tasrif menjelaskan, pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

"Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023," ujar Arifin dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 12 Mei 2020.

Ia yakin pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara. Selain itu, juga dapat menciptakan industri hulu baru sebagai pemasok atau penyedia bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oxygen plant, dan listrik.

Tidak hanya itu, pelaku industri juga dituntut menyediakan rantai pasok (supply chain) mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel, dan alumina. "Meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian; dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," kata Arifin.

Advertising
Advertising

Pemerintah dan DPR juga mengatur upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik.

"Salah satunya disebabkan karena banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang," ujar Arifin.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan tersebut, dalam RUU Minerba telah dimuat pengaturan sanksi yang tegas dalam bentuk sanksi pidana dan denda sampai dengan Rp 100 miliar kepada para pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi maupun pascatambang.

Sanksi tersebut masih dapat ditambah lagi dengan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pascatambang yang menjadi kewajibannya.

"Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi maupun pascatambang," kata Arifin Tasrif.

BISNIS

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

17 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ribuan Karyawan PT DI Tuntut THR dan Gaji, Sejarah Panjang Tol Bocimi yang Longsor

29 hari lalu

Terpopuler: Ribuan Karyawan PT DI Tuntut THR dan Gaji, Sejarah Panjang Tol Bocimi yang Longsor

Berita terpopuler bisnis pada 4 April 2024 dimulai dari respons PT DI terhadap ribuan karyawannya yang berdemo mendesak pembayaran THR dan gaji.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

29 hari lalu

Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai kader PDIP ternyata berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya

Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

41 hari lalu

Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

41 hari lalu

Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

42 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

44 hari lalu

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

45 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

45 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya