BPK Sentil OJK karena Tak Awasi Bank dengan Baik

Senin, 11 Mei 2020 21:16 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta tidak mempersoalkan langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengungkap hasil pemeriksaan pengawasan perbankan kepada publik.

"Kalau ada kata-kata menyesalkan, kami juga menyesalkan dana publik yang begitu besar yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal yang seperti itu," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi video, Senin, 11 Mei 2020.

Agung mengatakan hingga kini pun sebagian besar bank yang diaudit dan diawasi BPK tidak ada yang berkeberatan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Malahan, beberapa perusahaan perbankan yang disoroti mengaku telah menindaklanjuti temuan dari lembaga audit negara tersebut.

"Apakah kami boleh mengungkap nama auditee? Ya biar saja. Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa kan jelas. Yang diperiksa ada, masa kita periksa jin? Kita memeriksa OJK, kemudian bank di dalamnya adalah sample. Jadi ikut diperiksa di dalam," ujar Agung.

Berikutnya, Agung juga meminta OJK untuk menindaklanjuti semua temuan dari pemeriksaan tersebut. BPK juga mengatakan akan terus memantau tindak lanjut tersebut. Pasalnya, pemantauan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pemeriksaan lembaganya.

BPK sebelumnya merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.

Selain itu, ada masalah agunan transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, kewajiban penyediaan modal minimum dan lain sebagainya.

Atas catatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso angkat bicara. Menurutnya, otoritas telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK pasca publikasi IHPS semester II/2019. "Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik, dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," ujarnya, Sabtu, 9 Mei 2020.

Namun, tuturnya, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru jika dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan OJK melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur, dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik melibatkan pihak internal maupun eksternal bank.

BISNIS

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

9 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

3 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya