TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengenakan pajak tinggi kepada pengembang yang membangun di kawasan hijau atau konservasi. "Pengenaan pajak tinggi disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak akibat pemanfaatan ruang,” ujar Deputi Bidang Tata Lingkungan kementrian Lingkungan Hidup Hermin Rosita, Jumat (5/9).
Kebijakan itu, kata dia, akan dilakukan sebagai instrumen pembatasan penyediaan infrastruktur penggunaan ruang di kawasan konservasi dan resapan air. “Besarannya masih dalam kajian,” katanya. Menurut Hermin, pengenaan pajak lingkungan akan dimasukkan sebagai pajak dan retribusi daerah. Selain disinsentif, pemerintah akan memberikan insentif kepada pengembang yang tidak menggunakan lahan konservasi dan serapan air untuk infrastruktur. Bentuknya, berupa keringanan pajak, subsidi silang atau imbalan sewa ruang.
Deputi Menteri Kordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur Bambang Susantono mengatakan, pemerintah daerah harus menyesuiakan perencanaan tata ruang dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah.
Luas Rawa Palembang Menyusut dari 22.000 Jadi 7.300 Hektare
14 Januari 2010
Luas Rawa Palembang Menyusut dari 22.000 Jadi 7.300 Hektare
Pembangunan perumahan mewah dan gedung perkantoran membuat luas rawa di kota Palembang, Sumatera Selatan, menyusut dari 22.000 hektare menjadi sekitar 7.300 hektare.
Keterwakilan masyarakat dalam penataan kawasan sungai Citarum semakin minim. Dari 12 orang anggota Dewan Sumber Daya Alam Wilayah Citarum, hanya 5 orang yang menjadi wakil masyarakat.