Besok Transportasi Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Bepergian?

Rabu, 6 Mei 2020 13:27 WIB

Pemudik asal Bali yang menggunakan motor, antre melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Ahad, 3 Mei 2020. ANTARA/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah orang dengan kepentingan khusus dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi komersial saat masa pelarangan mudik berlangsung. Salah satu contohnya adalah orang tua yang akan menikahkan anaknya.

"Orang-orang berkebutuhan khusus dibolehkan. Ada orang tua yang akan menikahkan anaknya di Jakarta atau orang yang keluarganya meninggal," tutur Budi Karya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 6 Mei 2020.

Budi Karya menjelaskan, pemerintah akan kembali membuka izin pengoperasian angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda, esok, 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang diizinkan diangkut ialah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik.

Selain untuk kepentingan keluarga dengan alasan mendesak seperti yang telah disebutkan, Budi Karya mengatakan pengecualian pun dilakukan untuk 10 ribu pekerja musiman yang kehilangan pendapatan dan akan kembali ke rumahnya. Adapun secara rinci, Budi Karya menjelaskan pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut.

Pertama, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.

Budi Karya mengakui, kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Karena itu, ia meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan.

Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, memastikan kebijakan ini tidak mengubah peraturan yang telah berlaku sebelumnya, yakni PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik. "Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus," tuturnya dalam keterangan kepada wartawan.

Dikonfirmasi terkait rencana Kementerian Perhubungan tentang pelonggaran aturan pengoperasian transportasi di masa pandemi, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra masih enggan berkomentar. Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu detail mekanisme aturan tersebut dari Kementerian. "Kami juga masih menunggu," katanya.

Sama halnya dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kepala Humas KAI Joni Martinus mengatakan perseroan baru akan mengecek informasi lebih lanjut terkait keputusan regulator. "Kami sedang cek," ucapnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah apa pun bila arahan resmi dari Kementerian Perhubungan belum dirilis. "Kami sedang menunggu kejelasan, mekanismenya di lapangan seperti apa," ucapnya.


Berita terkait

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

13 jam lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

16 jam lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

3 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

6 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

8 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

8 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

8 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

8 hari lalu

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

Sarat masuk PT KAI dengan IPK 3.5 dan TOEFL 500 mendapat kritik dan sorotan publik. Untuk posisi apa setinggi itu? Ketahui jenis-jenis TOEFL?

Baca Selengkapnya

Syarat IPK Rekrutmen KAI Dikritik, Manajemen: Butuh Tenaga Ahli Profesional

8 hari lalu

Syarat IPK Rekrutmen KAI Dikritik, Manajemen: Butuh Tenaga Ahli Profesional

Perusahaan masih kekurangan sumber daya manusia dengan level tenaga ahli sehingga mematok syarat tinggi dalam rekrutmen KAI kali ini.

Baca Selengkapnya