Alasan Kemanusiaan, Garuda Akui Terbangkan Penumpang Non-mudik

Selasa, 5 Mei 2020 06:53 WIB

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat 1 Mei 2020 malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri geelombang kedua dengan memulangkan 347 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Lutfi Andaru

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui bahwa perseroannya telah menerbangkan penumpang dengan tujuan non-mudik atau penerbangan exemption demi alasan kemanusiaan. Rata-rata, layanan ini disediakan untuk pekerja migran Indonesia dari luar negeri yang tertahan di Jakarta dan tak bisa kembali ke kampung halamannya.

"Kami kumpulkan pekerja migran yang pulang dari luar negeri dan terjebak di Jakarta. Kami ajukan izin khusus untuk menerbangkan mereka," ujar Irfan dalam tayangan langsung di media sosial Kumparan, Senin, 4 Mei 2020.

Irfan menjelaskan, permohonan izin itu disampaikan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator dan PT Angkasa Pura sebagai operator bandara. Setelah memperoleh izin, maskapai langsung membuka penerbangan khusus tersebut dengan protokol keselamatan yang ketat.

Sejauh ini, kata Irfan, Garuda Indonesia telah tiga kali menerbangkan angkutan exemption. Sepanjang beroperasi, Irfan memastikan kondisi kabin pesawat lowong sehingga prinsip jaga jarak fisik atau physical distancing terpenuhi.

Ihwal dibukanya penerbangan penumpang non-mudik tersebut, Irfan mengakui kebijakan ini menimbulkan dilema di tengah pandemi Covid-19. "Di satu sisi, kami ingin membatasi masyarakat bepergian. Namun di sisi lain, maskapai harus tetap melayani (penumpang non-mudik). Ini memang situasi yang tidak umum," ucapnya.

Keputusan untuk membuka penerbangan khusus keperluan tertentu di luar mudik, seperti untuk bisnis, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan merestui pengoperasian angkutan penumpang untuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah, namun dengan pelbagai syarat yang harus dipenuhi. Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum mendetailkan mekanisme terkait penerbangan yang dikecualikan itu.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

21 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

3 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya