Cuti Bersama Lebaran Digeser Lagi, Jokowi Kaji Dua Opsi Pengganti
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Senin, 4 Mei 2020 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menginstruksikan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan kajian untuk mengubah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 2020. Pemerintah sebelumnya telah mengubah dan menetapkan cuti bersama digeser dari 26 - 29 Mei 2020 menjadi 28 - 31 Desember 2020.
Namun, hari ini, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa opsi baru adalah memindahkan cuti bersama ke perayaan Idul Adha 2020 atau Lebaran Haji. Adapun, Lebaran haji pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 30 - 31 Juli 2020.
“Presiden memberikan arahan ke KSP untuk melakukan kajian. Ada 2 opsi mengganti hari Lebaran menjadi akhir Juli, Idul Adha dan akhir Desember,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden tentang perkembangan penanganan Covid-19 melalui konferensi jarak jauh, Senin 4 Mei 2020.
Adapun sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengumumkan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 pada 9 April 2020 lalu. Perubahan ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri. Berdasarkan kesepakatan rapat, libur Idul Fitri 2020 tetap pada tanggal 24 - 25 Mei 2020.
Pemerintah memutuskan hal itu di rapat tingkat menteri dilakukan melalui konferensi video yang diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Selain itu rapat juga diikuti oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrur Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan kementerian lembaga terkait lainnya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020. "Terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," katanya, Kamis, 9 April 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.
Muhadjir menjelaskan, perubahan libur nasional dan cuti bersama Lebaran ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
BISNIS