Kemenperin Jelaskan Kronologi Izin Operasi Sampoerna Saat Corona

Reporter

Eko Wahyudi

Senin, 4 Mei 2020 06:05 WIB

Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan Pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis, 30 April 2020. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, PT HM Sampoerna Tbk telah menyampaikan laporan terkait Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) termasuk penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 kepada Kemenperin pada 1 Mei 2020.

"Pada laporannya telah disampaikan update penerapan protokol mitigasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020," kata Abdul kepada Tempo, Ahad 3 Mei 2020.

Adapun Sampoerna mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan industri (IOMKI) pada 9 April 2020 melalui laman SIINas. Selanjutnya, kata Abdul, dalam masa kedaruratan produsen rokok tersebut mendapatkan izin itu di hari yang sama.

Pertimbangan penerbitan izin tersebut, menurut Abdul, Sampoerna telah menerapkan protokol mitigasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.

Sejak pertengahan Maret pada saat situasi pandemi virus corona mulai meningkat, kata Abdul, Sampoerna meningkatkan protokol keselamatan, kesehatan dan sanitasi sesuai anjuran pemerintah. Sampoerna pun telah melaporkan penerapan protokol Covid-19 di pabrik rokoknya di kawasan Rungkut, Jawa Timur, kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Adapun protokol Covid-19 yang sudah dilakukan Sampoerna adalah melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di seluruh area produksi dan fasilitas umum. Kemudian membatasi akses ke fasilitas produksi, dan melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh kepada setiap orang yang memasuki wilayah kantor dan produksi.

Kemudian Sampoerna juga menyediakan dan mewajibkan penggunaan masker dan hand-sanitizer. Menerapkan jarak fisik ketika karyawan melakukan perjalanan ke dan dari pabrik. Menjalankan sistem kompartemen guna membatasi interaksi karyawan.

Selanjutnya, Sampoerna telah meminta karyawan yang hamil, serta karyawan yang berusia 50 tahun ke atas untuk bekerja dari rumah. Mewajibkan kegiatan berjemur atau olah raga bagi seluruh karyawan sebelum memasuki area produksi, dan terakhir menyediakan vitamin kepada seluruh karyawannya.

Menurut Abdul, apa yang dilakukan Sampoerna juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Sekitar 100 karyawan Sampoerna dilaporkan terpapar infeksi Covid-19 atau virus Corona, berdasarkan hasil tes cepat (rapid test). Dengan adanya hal tersebut, kata Abdul, belum ada pabrik rokok lainnya pemegang IOMKI yang akan ditutup. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada industri hasil tembakau.

"Kemenperin bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten telah bersama-sama mengevaluasi protokol Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan penerapan pengawasan di lapangan," ucap Abdul.

Akibat banyak pegawainya yang terinfeksi Covid-19, Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, memutuskan untuk menghentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2, Surabaya, sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran Covid-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis, 30 April 2020.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

15 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

15 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

16 hari lalu

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya