Corona, Mendag: Omzet Pedagang di Pasar Rakyat Anjlok 39 Persen
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 3 Mei 2020 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, akibat dari pandemi virus Corona, terlihat adanya penurunan daya beli masyarakat maupun melemahnya transaksi dagang di pasar rakyat dan ritel modern. Dari pemantauan di 285 Kabupaten dan Kota terjadi penurunan jumlah pedagang di pasar rakyat sekitar 29 persen, lalu omzet pedagang pun turun sebesar 39 persen.
Tak hanya itu, sejumlah pasar tutup sebagai imbas dari sepinya pembeli. Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 jumlah pasar rakyat di Indonesia tercatat 15.657 unit dengan jumlah pedagang sebanyak 2.818.260 orang.
Oleh karena itu, Agus meminta agar pasar rakyat di tiap provinsi, kabupaten, kota dan desa tetap buka dan pedagang berjualan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dengan begitu, ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat dengan harga yang stabil bisa terwujud.
Ia juga mendorong pemerintah provinsi, kabupaten kota untuk dapat melakukan inovasi di masa pandemi ini dalam operasional pasar rakyat. Misalnya dengan mengatur jam buka dan jumlah pedagang secara bergiliran ataupun menggunakan sistem pesan antar barang melalui media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, ataupun Instagram.
Hal-hal itu telah dilakukan pengelola pasar di DKI Jakarta, Purbalingga, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Denpasar. "Bekerja sama dengan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab. Membuka pasar dengan menutup ruas jalan serta mengatur jarak pedagang sesuai protokol Covid-19, seperti contoh yang dilakukan pemerintah daerah kota Salatiga," kata Agus seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 3 Mei 2020.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk tetap dioperasikannya pasar rakyat di wilayahnya masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi pasar rakyat.
Protokol kesehatan itu meliputi interaksi antara pedagang dan pembeli dengan penggunaan masker, face shield, sarung tangan dan penyediaan tempat cuci tangan, meningkatkan standar kebersihan dan menjaga kebersihan pasar secara berkala dengan menggunakan disinfektan dan membersihkan lapak atau kiosnya masing-masing.
Pengelola pasar juga dapat mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir dan sebagainya untuk berjualan apabila diperlukan serta pembatasan jumlah pengunjung di dalam pasar dengan memperhatikan physical distancing. Adapun pengaturan jam operasional pasar rakyat diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan situasi, kondisi dan status kedaruratan di daerahnya masing-masing.