Jokowi: Stimulus Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Pekerjanya

Reporter

Antara

Kamis, 30 April 2020 14:52 WIB

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. Sidang kabinet membahas antisipasi dampak perekonomian global. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya.

“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas “Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan” melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 30 April 2020.

Karena itu, program stimulus ekonomi, di antaranya insentif perpajakan, bantuan sosial, hingga restrukturisasi kredit, harus turut diarahkan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK.

“Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha,” ujar dia.

Di sisi lain, jika ada pekerja yang terkena PHK, Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melibatkan korban PHK sebagai prioritas untuk diberikan Kartu Prakerja.

“Informasi terakhir yang saya terima yang daftar untuk Kartu Prakerja sudah 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta, sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas,” ujarnya.

Saat ini di Indonesia, terdapat 126,5 juta angkatan kerja. Menurut Presiden, sebanyak 70,5 juta di antaranya adalah pekerja informal, sedangkan 56 juta lainnya adalah pekerja formal.

Jokowi meminta seluruh pekerja baik formal dan informal, mendapat stimulus ekonomi. Khusus bagi pekerja informal yang rentan miskin dan miskin, harus dipastikan mendapat perlindungan bantuan sosial, khususnya bagi pekerja informal. Presiden juga meminta seluruh pekerja informal tercantum dalam penerima Jaring Pengaman Sosial.

“Untuk pekerja di sektor informal, saya minta dimasukkan ke dalam program jaring pengaman sosial,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan stimulus untuk pekerja formal seperti insentif pajak, keringanan iuran BPJS Kesehatan, keringanan pembayaran kredit dan lainnya.

ANTARA

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya