YLKI Minta Masyarakat Tak Kucing-kucingan untuk Mudik

Rabu, 29 April 2020 10:36 WIB

Petugas gabungan Polisi dan Dinas perhubungan saat melakukan penyekatan pemudik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemeriksaan diantara perbatasan Bekasi dan Jakarta tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat tak kucing-kucingan atau mengelabui petugas untuk mudik di masa pandemi Corona. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan sikap tersebut akan membahayakan sejumlah pihak lantaran dapat meningkatkan potensi penyebaran virus mematikan tersebut.

"Seperti kasus di Cilacap, tujuh orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel terbukti semua positif Covid-19," ujar Tulus dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2020.

Tulus mengungkapkan, seandainya masyarakat merasa sangat mendesak harus melakukan perjalanan, mereka wajib mengurus legalisasi kepada regulator lebih dulu. Dengan begitu, pihak berwenang akan memastikan bahwa masyarakat melakukan perjalanan dengan kondisi sehat.

Di sisi lain, untuk mendukung efektivitas aturan larangan mudik, Tulus meminta pemerintah konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial bagi warga yang masih berada di perantauan dan kesulitan ekonomi. Bantuan ini, kata dia, harus dalam jumlah yang memadahi, baik untuk logistik maupun biaya tempat tinggal.

Saat ini, Tulus memastikan YLKI telah menerima pengaduan masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari laporan yang masuk, bantuan yang diterima masyarakat hanya berkisar Rp 150 ribu. Bantuan itu terdiri atas beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan.

Padahal, menurut Tulus, sedari awal diumumkan adanya PSBB, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per pekan. Ia mengimbuhkan, jika rantai penyebaran virus corona ingin segera dituntaskan, pemerintah harus konsisten dalam berbagai hal. Begitu juga dengan masyarakat.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pelarangan mudik. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Regulasi itu berlaku di wilayah PSBB hingga zona merah penyebaran virus Corona.

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

6 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

8 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

10 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

10 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

11 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

11 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

14 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

17 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

18 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

19 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya