RUU Minerba, DPD Ingin Izin Tambang Tak Diperpanjang Otomatis

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 27 April 2020 14:55 WIB

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Bustami Zainudin, membacakan masukan dari para senator di komitenya mengenai Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara alias RUU Minerba. Salah satunya mengenai izin usaha pertambangan.

Menurut Bustami, Komite II DPD tidak sepakat terhadap pasal-pasal dalam rancangan beleid tersebut yang memberi kemudahan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi untuk bisa mengajukan perpanjangan secara otomatis. "DPD berpendapat agar pemegang IUP OP dan IUPK OP hanya memagang izin operasi produksi yang tidak dapat mengajukan perpanjangan secara otomatis," ujar Bustami dalam rapat bersama Panitia Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 27 April 2020.

Jika masa berlaku IUP OP dan IUPK OP telah habis, kata Bustami, maka lahan pascatambang harus dikembalikan kepada negara dan proses setelahnya harus dilakukan melalui lelang.

Bustami merinci adanya pasal-pasal dalam revisi beleid tersebut yang terlalu memudahkan para pengusaha tambang. Antara lain pasal 172A ayat 1 RUU Minerba yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan IUP OP dapat diajukan paling cepat empat tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya IUP OP Minerba.

Selain itu, pasal 172A ayat 2 menjelaskan permohonan perpanjangan IUPK OP dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya IUPK OP Minerba. "Aturan-aturan tersebut terkesan memudahkan pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk melakukan perpanjangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara."

Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan alasan para senator tidak sepakat perpanjangan bisa dilakukan secara otomatis, melainkan mesti lewat lelang, lantaran kondisi tersebut membuat pengusaha yang akan habis masa kontraknya bisa langsung melenggang dapat izin lagi.

"Padahal kita sebagai orang daerah mengetahui ada perusahaan yang melakukan tindakan yang tidak benar. Misalnya soal Amdal, atau selama memegang kontrak dia tidak bekerja sedikitpun sehingga telantar," ujar Puteh. Karena itu, dengan dikembalikan lagi ke negara dan dilelang ia mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi semisal ada perusahaan yang tidak layak dilanjutkan kontraknya.

Berita terkait

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

6 jam lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

2 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

6 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

7 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya