Larangan Mudik, Organda Prediksi Rugi Rp 11 Triliun

Minggu, 26 April 2020 03:38 WIB

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan pengusaha bus mengalami kerugian mendalam setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Ateng menghitung, kerugian yang ditanggung pengusaha angkutan penumpang di bawah organisasinya mencapai Rp 10,5-11 triliun per bulan.

"Kami hitung kerugian itu untuk angkutan penumpang jika semuanya berhenti. Baik untuk AKAP (antar-kota antar-provinsi), AKDP (antar-kota dalam provinsi), angkutan pariwisata, angkot, maupun taksi," katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 April 2020.

Ateng mengatakan kerugian di sektor transportasi darat sudah dirasakan sejak kasus positif virus corona pertama kali ditemukan di Indonesia. Kala itu, yakni sekitar awal Maret lalu, jumlah penumpang angkutan darat melorot drastis karena masyarakat menunda perjalanannya. Penurunan itu bahkan diklaim menyentuh 90 persen.

Sementara itu selama masa pandemi, paceklik paling berat, kata Ateng, dirasakan pengusaha bus pariwisata. Sebab, sejak awal kasus corona merebak, hampir seluruh tempat wisata ditutup. Aktivitas pariwisata pun anjlok tajam hingga mati suri.

Kerugian juga turut ditanggung oleh pengusaha angkutan barang. "Karena beberapa industri tutup, volume angkutan barang menurun 40-50 persen," ucapnya.

Menurut Ateng, dalam kondisi seperti ini, Organda meminta pemerintah memberikan sejumlah bantuan. Pertama, ia menyarankan adanya bantuan langsung tunai atau BLT untuk semua pekerja yang bergerak di bidang transportasi darat dengan jumlah mencapai 1,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Kedua, untuk pengusaha bus, Ateng meminta pemerintah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi pembayaran pinjaman di bank. "Kami juga meminta keringanan pembayaran pajak PPh 21, PNBP, dan pajak kendaraan bermotor berlaku di industri kami," ucapnya.

Selanjutnya, Ateng meminta pengusaha bus dibebaskan membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJamsostek selama enam bulan. Setelah itu, ujar dia, pengusaha berjanji akan kembali memenuhi kewajibannya.

Meski merugi, Ateng mendukung langkah pemerintah menutup akses mudik bagi masyarakat sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. Musababnya, semakin cepat wabah ini tertangani, ia memandang kondisi ekonomi juga akan lekas pulih.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Libur Nataru, Pengusaha Bus Wisata di Yogyakarta Pilih Kandangkan Armada

27 Desember 2023

Libur Nataru, Pengusaha Bus Wisata di Yogyakarta Pilih Kandangkan Armada

Saat libur Nataru, mayoritas wisatawan yang datang adalah kelompok keluarga yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kejahatan dan Pelecehan Jadi Ancaman di Taksi Online, Organda Bilang Begini

25 Agustus 2023

Kejahatan dan Pelecehan Jadi Ancaman di Taksi Online, Organda Bilang Begini

Taksi online kerap menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan seperti pelecehan hingga hilangnya nyawa penumpang oleh oknum pengemudi.

Baca Selengkapnya

Sigit Djokosoetono Pimpinan Blue Bird Group Menyamar sebagai Sopir Taksi, Ini Profilnya

27 Mei 2023

Sigit Djokosoetono Pimpinan Blue Bird Group Menyamar sebagai Sopir Taksi, Ini Profilnya

Direktur perusahaan transportasi Blue Bird Group, Sigit Djokosoetono menyamar sebagai sopir taksi, dan merasakan cari penumpang di lapangan.

Baca Selengkapnya

Lebaran 2023: Organda DIY Prediksi Pengguna Bus Naik 25 Persen, Tarif juga Naik

31 Maret 2023

Lebaran 2023: Organda DIY Prediksi Pengguna Bus Naik 25 Persen, Tarif juga Naik

Pada libur Lebaran 2023, diprediksi sekitar 5,8 juta pemudik akan memasuki wilayah Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta, Pelaku Transportasi Desak Kesiapan Sarana

15 Maret 2023

Pembatasan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta, Pelaku Transportasi Desak Kesiapan Sarana

Pembatasan bus pariwisata masuk ke Kota Yogyakarta saat musim liburan akan diujicoba tahun ini memakai lahan 2,6 hektare di Terminal Giwangan u

Baca Selengkapnya

Was-was Risiko Kecelakaan di Tengah Ledakan Mobilisasi saat Nataru

22 Desember 2022

Was-was Risiko Kecelakaan di Tengah Ledakan Mobilisasi saat Nataru

Sebanyak 44,7 juta warga diperkirakan melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kecelakaan Bus Pariwisata, Organda Soroti Peran Makelar Transportasi

30 November 2022

Antisipasi Kecelakaan Bus Pariwisata, Organda Soroti Peran Makelar Transportasi

Ada beberapa hal yang disoroti terkait kecelakaan bus pariwisata di Bukit Bego Imogiri ada Februari lalu.

Baca Selengkapnya

Organda Minta Kemenhub Restui Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 40 Persen

7 September 2022

Organda Minta Kemenhub Restui Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 40 Persen

Organda menyatakan tarif batas bus AKAP tidak pernah direvisi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Harga BBM, Organda DKI Naikkan Tarif Angkot

5 September 2022

Jokowi Naikkan Harga BBM, Organda DKI Naikkan Tarif Angkot

Organda DKI telah menyiapkan kisaran kenaikan tarif angkot setelah Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.

Baca Selengkapnya