4 Cara Refund Tiket Pesawat Saat Berlakunya Larangan Mudik

Minggu, 26 April 2020 06:00 WIB

Ilustrasi mudik dengan pesawat. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berdasarkan beleid larangan mudik itu, seluruh penerbangan penumpang, baik angkutan niaga berjadwal maupun carter di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk keperluan mudik disetop.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan memastikan maskapai harus mengembalikan tiket pesawat penumpang secara penuh. "Refund harus berlaku 100 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 April 2020.

Dikutip dari Pasal 24 Permenhub tersebut, pengembalian tiket pesawat bisa dilakukan dengan empat cara. Pertama, melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya.

Kedua, penumpang bisa mengubah rute penerbangan (re-route). Pengalihan rute ini semestinya tidak dikenakan biaya. Namun, untuk penerbangan dalam waktu dekat, rute asal terbang maupun tujuannya harus di luar wilayah PSBB.

Ketiga, maskapai dapat memberikan kompensasi biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara. Poin ini nantinya dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara.

Sedangkan keempat, maskapai penerbangan bisa memberikan kupon tiket atau voucer sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli oleh penumpang. Voucer ini berlaku setidaknya sampai periode satu tahun dan harus dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Seumpama ada maskapai yang tidak memenuhi kewajibannya, Novie mengatakan manajemen bisa dikenai sanksi. "Sanksinya sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," katanya.

Berdasarkan Pasal 25 beleid itu, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin rute.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

14 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

2 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

4 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

4 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya