Profil Andi Taufan Garuda Putra yang Mundur dari Stafsus Jokowi

Jumat, 24 April 2020 12:55 WIB

Staf khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pengajuan pengunduran diri tersebut diajukan pada 17 April 2020 dan telah disetujui Jokowi.

"Pengunduran diri ini semata-mata dilandasi keinginan saya yang tulus untuk dapat mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil," termaktub dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Andi, Jumat, 24 April 2020.

Sebelum menjadi staf khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan dikenal sebagai CEO dari perusahaan teknologi finansial peer to peer lending, Amartha. Hingga November 2019, perusahaan yang dinakhodai pria berdarah Bugis itu telah menghubungkan dan menyalurkan pendanaan dari pendana di perkotaan sebesar Rp 1,6 triliun kepada lebih dari 339 ribu mitra di perdesaan pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Dilansir dari profil Linkedin Andi Taufan , pemuda berusia 32 tahun itu sempat berkarir di IBM Global Business Services pada Januari 2008 hingga Juli 2009 sebelum merintis Amartha pada April 2010. Sebelum terjun ke dunia kerja, ia sempat mengenyam pendidikan S1 di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung dan S2 master administrasi publik di Harvard Kennedy School.

Nama Andi Taufan semakin melambung tatkala ia ditunjuk menjadi stafsus Jokowi pada 21 November 2020. Kala itu ia diperkenalkan di Istana Negara Jakarta sebagai satu dari tujuh milenial yang membantu Jokowi di periode kedua kepemimpinannya.

Tak sering terdengar, Andi Taufan mendadak jadi buah bibir masyarakat setelah sebuah beredar salinan surat berkop Sekretariat Kabinet tertanggal 1 April 2020, yang dilayangkannya kepada para camat untuk mendukung kerjasama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Program itu merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Andi Taufan dianggap memanfaatkan jabatannya melancarkan program kerjasama perusahaannya dengan pemerintah. Sejak saat itu, kencang desakan kepada bos Amartha itu untuk mundur dari posisinya.

Belakangan, Andi Taufan sudah meminta maaf dan menarik kembali suratnya itu. Namun, desakan kepadanya untuk mundur dari jabatan Stafsus Jokowi lantaran dinilai ada konflik kepentingan semakin kencang. Ia akhirnya mengajukan pengunduran diri pada 17 April 2020 dan diumumkan pada Jumat, 24 April 2020.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya