Langgar Aturan Mudik, Operator Transportasi Bisa Dicabut Izinnya

Jumat, 24 April 2020 12:20 WIB

Perantau yang hendak pulang kampung memadati ruang tunggu keberangkatan bis sebelum larangan mudik diberlakukan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) (ANTARA/Devi Nindy)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid terkait larangan mudik pada masa Lebaran 2020. Aturan itu termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan secara resmi melarang seluruh operator transportasi untuk mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan masa berlaku aturan efektif pada 24 April.

"Setelah dilakukan evaluasi, berlakunya peraturan (pelarangan mudik) akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April hingga 31 Mei 2020," kata Adita, Jumat, 24 April.

Berdasarkan dokumen aturan itu, operator transportasi yang melanggar aturan dapat diganjar sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pada Pasal 12, misalnya, tertulis, penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi

Selanjutnya pada Pasal 18, aturan itu mengatur sanksi untuk operator kapal.
Sanksi berlaku mulai 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksi itu berupa ganjaran administrasi, yakni tidak diberikannya pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk transportasi udara, sanksi untuk operator ini diatur dalam Pasal 25. Pasal itu menyebutkan, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

4 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

6 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

9 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

9 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

10 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

10 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

10 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

11 hari lalu

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024

Baca Selengkapnya