Mudik Dilarang, 19 Bandara AP II Hanya Layani Penerbangan Khusus

Jumat, 24 April 2020 09:31 WIB

Suasana sepi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Ahad, 22 Maret 2020. Antrean masuk penumpang yang hendak check-in pun terlihat berkurang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II hanya akan melayani penerbangan khusus selama pelarangan mudik diberlakukan. Kebijakan itu diterapkan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

"Bandara kami hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," ujar Vice President of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano pada Jumat, 24 April 2020.

Adapun 19 bandara yang dimaksud ialah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). Kemudian, Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Silangit (Tapanuli Utara).

Selanjutnya, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi). Lalu, Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).

Di samping itu, perseroan juga telah membatalkan seluruh penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal atau carter menyusul pemberlakuan aturan larangan mudik. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Angkasa Pura II sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait aturan tersebut. Kami selanjutnya menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," ujarnya.

Adapun secara rinci, penerbangan khusus yang dimaksud masih tetap dilayani adalah sebagai berikut.
1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil
kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight)
pemulangan WNI maupun WNA,
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,
4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat
konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,
6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat,
7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Berita terkait

Kemenhub Ungkap Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

1 hari lalu

Kemenhub Ungkap Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Kementerian Perhubungan menyampaikan evakuasi korban pesawat jatuh di Sunburst, BSD sekitar pukul 17.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

3 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

4 hari lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

4 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

4 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Sekolah Pilot di Indonesia, Ada Kedinasan dan Swasta

4 hari lalu

7 Daftar Sekolah Pilot di Indonesia, Ada Kedinasan dan Swasta

Ada beberapa daftar sekolah pilot di Indonesia yang bisa Anda pilih untuk pendidikan. Anda bisa memilih dari sekolah kedinasan atau swasta.

Baca Selengkapnya

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

5 hari lalu

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

5 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

Berisiko Sakit, Jemaah Haji Jangan Menahan Kencing selama di Pesawat

5 hari lalu

Berisiko Sakit, Jemaah Haji Jangan Menahan Kencing selama di Pesawat

Banyak kasus jemaah haji jatuh sakit begitu sampai di Arab Saudi karena menahan kencing saat dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya