Sah, Bunga Kartu Kredit Efektif Turun per 1 Mei 2020

Kamis, 23 April 2020 18:07 WIB

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan tentang pelonggaran terkait pembayaran tagihan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Sejumlah bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, besar denda keterlambatan pembayaran dan perpanjangan waktu pembayaran bagi nasabah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya bicara dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bagaimana mendorong kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit, di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. "Bukan ngajarin ngutang, tetapi zaman lagi susah. Untuk mempermudah pembayaran, suku bunga mbok diturunkan," ujarnya, Rabu, 22 April 2020.

Perry menjelaskan, suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun. Hal ini pula yang mendorong BI meminta pelaku industri untuk memangkas di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah Corona.

Pada akhirnya, regulator dan industri pun sepakat untuk memangkas suku bunga kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Selain itu, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran juga ikut dipangkas.

Lebih jauh Perry menyatakan apresiasi kepada para pelaku industri karena telah memberikan keringanan dan kemudahan transaksi virtual dan digital di masa pandemi. "Terima kasih kawan industri yang peduli dan memberikan kemudahan dan kelancaran transaksi pembayaran virtual dan digital sejalan dengan visi BI, yaitu Blue Print Sistem Pembayaran 2025," katanya.

Advertising
Advertising

Secara rinci, untuk batas maksimum suku bunga diturunkan 25 basis poin dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.

Untuk pembayaran minimum per periode tagihan juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000. Besaran denda baru ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Adapun untuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus Corona atau Covid-19, Bank Indonesia menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Perpanjangan jangka waktu cicilan ini dimulai pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

BISNIS

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya