Stafsus Menkeu Klaim 3 Kebijakan Pemerintah Ini Fokus Soal Corona

Senin, 20 April 2020 10:28 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengklaim kebijakan fiskal pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 semakin rapi, fokus dan terarah. Klaim itu didasari atas tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu terakhir.

“Ketiganya adalah fasilitas yang secara langsung mendukung penanganan Covid-19 dan antisipasi atas dampaknya,” kata Prastowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Adapun beleid yang dimaksud yaitu pertama, PMK Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Lalu, PMK Nomor 31 Tahun 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Covid-19.

Lalu yang terakhir adalah PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Bagi Prastowo, kebijakan-kebijakan ini dilakukan tanpa mengabaikan kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Pertama, pemerintah kembali memberi fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Impor atau pembelian obat-obatan, vaksin, hingga peralatan laboratorium. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk/cukai, PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor atau PPh Pasal 22.

Advertising
Advertising

Di samping itu, kata Prastowo, PPN dari penyerahan atau pemanfaatan beberapa jasa yang diperlukan (konstruksi, konsultasi teknik manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lain) juga ditanggung Pemerintah. Lalu, orang pribadi yang mendapat imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan juga dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21.

Sedangkan bagi perusahaan, atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain, dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Lewat serangkaian aturan itu, Prastowo juga menyebut pemerintah memastikan dukungan bagi dunia usaha, khususnya para pengusaha penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Ini termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang diberi tambahan insentif agar tetap dapat produktif, kompetitif dan menjamin pasokan dalam negeri.

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

3 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

2 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

3 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

3 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya