Pengusaha yang Langgar Aturan IMEI Akan Dicabut Izin Usahanya

Senin, 20 April 2020 06:59 WIB

Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan international mobile equipment identity (IMEI) dan tak menjual produk telematika ilegal. Jika tidak, Kementerian Perdagangan akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, akan ada sanksi bagi pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. "Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 19 April 2020.

Selain ponsel, komputer, tablet harus menggunakan kartu subscriber identification module (SIM card) legal, produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.

Veri menjelaskan, sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2).

UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Advertising
Advertising

Sementara, ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," kata Veri.

Veri menyebutkan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal. "Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan."

Pemerintah telah memberlakukan aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020. Kebijakan ini diterapkan setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019.

Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal atau produk black market yang merugikan negara. Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, aturan IMEI tetap diterapkan karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga produk telematika menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu kebijakan diterapkan untuk melindungi masyarakat dari produk telematika yang tidak aman dan tidak berkualitas.

ANTARA

Berita terkait

Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G

8 hari lalu

Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G

Konsorsium perusahaan telekomunikasi Jepang menguji internet 6G. Laju koneksinya diklaim jauh melampaui standar 5G saat ini.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

14 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

15 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

27 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

28 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

29 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

29 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

32 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

43 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

50 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya