Garuda Indonesia Dikabarkan Potong Gaji Pegawai hingga 50 Persen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Jumat, 17 April 2020 17:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah situasi sulit pada masa darurat corona ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dikabarkan memotong gaji karyawannya hingga 50 persen. Informasi itu dikonfirmasi oleh Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampatty.
"Perihal surat edaran tentang pemotongan gaji itu benar. Pihak manajemen yang mengeluarkan SE tersebut," katanya kepada Tempo, Jumat, 17 April 2020.
Surat edaran yang dimaksud adalah surat bernomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi Covid-19. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, manajemen melakukan pemotongan gaji dengan proporsi bervariasi untuk masing-masing level jabatan.
Untuk direksi dan komisaris, perseroan memotong gaji hingga 50 persen. Sedangkan di level vice president, captain, dan first office hingga flight senior manager, pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.
Kemudian, gaji senior manager terpotong 25 persen, flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen, serta duty manager dan supervisor sebesar 15 persen. Sedangkan di level staf atau selevel itu dan siswa, perseroan memangkas gaji sebesar 10 persen.
<!--more-->
Menurut surat itu, pemotongan gaji dilakukan mulai April hingga Juni 2020. Adapun pemotongan ini bersifat penundaan dan akumulasinya akan dibayarkan saat kondisi keuangan perseroan sudah pulih.
Ihwal tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2020, manajemen Garuda memastikan akan tetap membayarkan sesuai dengan pemotongan yang ditetapkan. "Jangka waktu pemotongan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 dan kemampuan perusahaan," tulis surat itu.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra membenarkan adanya kebijakan potong gaji pegawai di masa pandemi virus corona. Pemotongan ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan bisnis perusahaan tetap terjaga di tengah lesunya industri penerbangan.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Irfan di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.