Corona, 89,7 Persen Kepala Desa Tak Setuju Warganya Mudik

Selasa, 14 April 2020 12:34 WIB

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merilis sigi teranyar terkait opini kepala desa terhadap mudik Lebaran di masa pandemi virus corona. Hasil survei tersebut menampilkan bahwa 89,7 persen kepala desa tidak setuju warga mereka yang merantau mudik ke daerah di masa wabah.

"Hampir mutlak kepala desa tidak setuju warganya mudik. Aspirasi kepala desa ini perlu didengar oleh perantau," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes Ivanovich Agusta dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 14 April 2020.

Adapun survei itu melibatkan 3.931 kepala desa sebagai responden. Survei dilakukan di desa-desa dengan mayoritas penduduk beragama muslim. Desa yang diambil sebagai sampel juga merupakan desa dengan tingkat orang dalam pengawasan atau pasien dalam pengawasan tinggi.

Selanjutnya, sigi ini dilakukan pada Jumat, 8 April 2020, hingga Ahad, 12 April 2020. Metodologi yang dipilih dalam survei tersebut merupakan metode kuantitatif dengan tingkat margin of error sebesar 1,21 persen.

Rata-rata responden yang tidak setuju adanya mudik mengemukakan kekhawatirannya terhadap permasalahan kesehatan. Sedangkan responden yang menyatakan masih setuju mudik memberatkan alasan pada persoalan-persoalan sosial.

Dari survei yang sama, ditemukan bahwa 50,14 persen kepala desa yang sepakat warganya tak mudik meminta adanya ketegasan dari pemerintah untuk melarang mudik. Sedangkan 49,86 persen lainnya setuju dengan kebijakan pembatasan mudik hanya dengan imbauan imbauan.

Dengan survei ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merekomendasikan kebijakan yang disusun untuk desa terkait mudik dilandasi oleh pertimbangan kesehatan sebagai alasan utama. Meski demikian, pertimbangan lainnya, seperti sosial dan ekonomi, juga perlu dikaitkan.

Berita terkait

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

3 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

3 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

7 hari lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

14 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

14 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

15 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya