Kemenhub Serahkan Aturan Ojek Online Angkut Penumpang ke Pemda
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 13 April 2020 21:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online, boleh mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Beleid tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhbungan, Adita Irawati, Senin, 13 April 2020.
Aturan yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April ini memuat bunyi bahwa sepeda motor dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan. Hanya dua hari pasca-diundangkan, beleid ini menuai protes keras dari pelbagai penjuru.
Kritikan itu datang dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Musababnya, beleid itu dianggap bertabrakan dengan sejumlah aturan, seperti Pasal 13 ayat 10 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak.
Aturan ini juga dianggap berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, beleid itu pun dipandang bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur ojek online hanya diperkenankan membawa barang dan mengantarkan makanan.
Menanggapi kritik itu, Adita berdalih penyusunan peratura ini sebelumnya telah dirundingkan bersama pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” katanya
Seumpama pemerintah daerah dengan zona PSBB membolehkan angkutan sepeda motor membawa penumpang, Adita mengimbau pengemudi harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Permenhub itu. Misalnya kendaraan wajib dipastikan steril dan pengemudi mesti dalma kondisi yang sehat serta menggunakan alat pengamanan diri (APD).
FRANCISCA CHRISTY ROSANA