Ojol Boleh Bawa Penumpang, YLKI: Tak Ada Guna Status PSBB

Minggu, 12 April 2020 18:33 WIB

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dibatalkan. Sebabnya, aturan itu dianggap kompromistis dalam upaya pengendalian Virus Corona alias COVID-19. Di dalam beleid itu, pemerintah memperkenankan sepeda motor untuk dipergunakan dua orang alias berboncengan. Dengan demikian, para pengendara ojol pun bisa mengangkut penumpang.

"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kami minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut." Ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 April 2020. ia meminta agar semua pihak mengutamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia.

Seruan Tulus itu didasari kekhawatirannya lantaran penyebaran virus Corona yang semakin eskalatif dan masif, dengan korban yang terus berjatuhan bahkan meninggal dunia. Pada hari ini, tercatat orang yang positif Corona tercatat pada 4241 kasus, pasien sembuh 359 orang, dan pasien meninggal 373 orang. Penyebaran penyakit itu pun sudah menjangkau semua provinsi. "ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Tulus.

Setelah sejumlah daerah menerapkan PSBB, Kemenhub memang mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pada Pasal 11 ayat 1 huruf d, beleid itu menyebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan. "Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," tutur Tulus.

Dalam ketentuan tersebut, kata Tulus, disebutkan bahwa selain harus memakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Ia menyangsikan bahwa ketentuan itu bisa dibuktikan dan dipenuhi. "Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan."

Secara normatif pun, Tulus melihat Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional, beleid itu juga dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Karena itu, ia mendesak agar aturan itu dicabut dan dibatalkan.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

7 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

9 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

9 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

10 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

28 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

28 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

29 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya