Sejumlah penumpang pesawat melakukan lapor diri di konter chek in Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 26 Mei 2019. Memasuki H -9 Idul Fitri 1440 H banyak masyarakat yang pulang mudik lebih awal untuk menghindari harga tiket yang semakin mahal jika mendekati Lebaran. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pembaruan terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Aturan ini menyusul ditetapkannya sejumlah daerah sebagai zona pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan jumlah penyebaran virus Corona.
Pemerintah kemungkinan bakal menaikkan TBA untuk angkutan penumpang niaga berjadwal menjadi dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua (tiket). Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.
Novie mengatakan kebijakan itu sesuai dengan beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pasal 14 aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Kebijakan ini diikuti dengan penyesuaian tarif batas atas dan memberlakukan tuslah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, Novie memungkinkan aturan TBA dan TBB yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 direvisi.
Novie menerangkan, kenaikan TBA ini akan berlaku sementara waktu di masa pandemi virus corona. Adapun saat ini kementerian sedang memfinalisasi aturan tarif tiket pesawat yang baru dan ditargetkan akan rampung pada Ahad sore nanti.
Setelah beleid itu diteken, Novie menyebut masing-masing operator maskapai langsung bisa mengimplementasikan perubahan harga tiket di platform penjualannya. "Jadi mungkin dibutuhkan waktu tiga hari untuk maskapai setelah aturan ini ditandatangani," ucapnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan saat ini maskapai sedang menunggu kepastian aturan patokan harga tiket dari Kementerian Perhubungan.
Untuk sementara waktu, Garuda akan menggunakan acuan harga dalam ketentuan yang lama. "Kami masih menunggu ketetapan TBA dan TBB yang baru. Untuk skenarionya nanti adalah penumpang kami batasi," kata Irfan saat dihubungi Tempo.