Kemenhub Atur Pengendalian Transportasi untuk Cegah Covid-19

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 11 April 2020 22:51 WIB

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Saat ini pengelola transportasi umum telah menerapkan physical distancing pada antrean penumpang dan sosialisasi pencegahan penularan virus corona. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan pengendalian transportasi untuk mencegah penularan Covid-19. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan sejak Kamis, 9 April kemarin. “Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 April 2020.

Adita menuturkan tiga hal yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi yang ada saat ini. Namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. “Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi serta transportasi barang atau logistik. Permenhub itu bakal mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga saat sampai tujuan atau kedatangan.

Advertising
Advertising

Selain itu, peraturan ini juga ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Inti aturan ini adalah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Aturan ini tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub ini adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Motor yang mengangkut penumpang harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

10 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

11 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya