5 Sanksi Disiplin Berat untuk PNS Positif Corona yang Nekat Mudik

Kamis, 9 April 2020 16:28 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi berat menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik padahal terbukti positif terjangkit Virus Corona alias Covid-19. Belakangan, pemerintah memang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai pelat merah, khususnya yang terjangkit Corona, untuk pulang kampung.

"Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo, Kamis, 9 April 2020.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan kepada PNS positif Corona yang nekat mudik. Kelima sanksi itu adalah: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun kepada pegawai pemerintah yang tidak terjangkit virus Corona, namun nekat mudik di masa darurat wabah ini akan dianggap melakukan pelanggaran sedang. Pertimbangannya, kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat dan genting. "ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," tutur Tjahjo.

Untuk para PNS yang melakukan pelanggaran sedang itu, kata Tjahjo, ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka. Tiga sanksi tersebut antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dari edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Apabila terpaksa perlu keluar kota, pegawai pelat merah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Selain melarang bepergian ke luar daerah, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama masa darurat Covid-19. Di sisi lain, pejabat pembina kepegawaian juga tidak boleh memberi izin cuti pada ASN.

Cuti PNS bisa diajukan apabila berkenaan dengan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Adapun alasan penting yang dimaksud dalam beleid tersebut terbatas apabila ada salah satu anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

11 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

17 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

18 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya