Dilarang Angkut Penumpang, Pendapatan Ojek Online Turun 50 Persen

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 7 April 2020 12:27 WIB

Pengemudi ojek online membeli pesanan sembako di Toko Tani Indonesia, Jakarta, Senin, 6 April 2020. Layanan pembelian sembako lewat online ini demi mendukung kebijakan social distancing untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan larangan ojek online mengangkut penumpang di DKI Jakarta sesuai penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berisiko menurunkan pendapatan mitra pengemudi setempat hingga lebih dari 50 persen.

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan layanan ojol dalam aplikasi manapun merupakan mayoritas pendapatan pengemudi jika dibandingkan layanan pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery).

"Perbandingannya itu antara 50-60 persen pesanan ojol penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen. Kami inginkan pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa, 7 April 2020.

Menurutnya, para pengemudi ojek online ini akan cukup terpukul dengan kebijakan PSBB di wilayah ibu kota ini. Setidaknya ada lebih dari 1,2 juta pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

D
ia lalu meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal para pengemudi, dengan nilai besaran Rp 100 tibu per hari.

Selain itu, tuntutan kedua yakni meminta kepada aplikator, semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.

"Kami juga ingin pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujarnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatur soal layanan ojek online. Pada poin 2 aturan tersebut, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i.

Isinya, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

BISNIS

Berita terkait

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

11 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

1 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

5 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

23 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

24 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

26 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

28 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya