Kemenhub Siapkan Aturan Soal Mudik Sesuai Arahan Luhut Pandjaitan

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 3 April 2020 07:41 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan regulasi turunan terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengajak masyarakat tidak mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ad Interim sekaligus Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Salah satu isinya, termasuk mengenai maksimal pengangkutan 50 persen kapasitas dan tarif angkutan umum yang lebih tinggi.

"
Saya lagi bikin regulasi saja, mobil angkutan umum keterisiannya maksimal 50 persen, tarif diperbesar, termasuk di penyeberangan, physical distancing diberlakukan ketat," katanya kepada Bisnis.com, Kamis, 2 April 2020.

Dia berpendapat langkah ini diambil supaya pemerintah dapat tetap melayani aktivitas mudik Lebaran yang sudah setiap tahun terjadi sekaligus tetap membatasi agar penyebaran virus corona Covid-19 tidak sampai ke daerah atau desa-desa tujuan mudik.

Dalam angkutan kendaraan kecil pun, katanya, tidak boleh terisi penuh atau hanya berisi dua hingga tiga orang. Kendaraan pribadi pun maksimal mengangkut tiga orang. Intinya aktivitas mudik tetap dapat berjalan dengan pembatasan yang sangat ketat terutama dalam angkutan umum.

Kendati demikian, Kemenhub belum memerinci besaran selisih tarif angkutan umum yang akan dinaikkan. Hal ini diklaim bisa menjadi kompensasi bagi operator angkutan umum yang diperbolehkan hanya mengangkut maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.

"Besaran tarifnya belum ada, masih dirapatkan kembali dengan Organda untuk angkutan darat dan penyeberangan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga berkomunikasi dengan asosiasi penyeberangan Gapsadap dan INFA," urainya.

Menurutnya, upaya membuat tarif angkutan lebih mahal ini supaya masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik dan lebih memilih merayakan Idulfitri di kota tempatnya bekerja. Dengan demikian, keputusan tidak mudik datang dari pilihan masyarakat sendiri.

Di sisi penyeberangan, katanya, keputusan sementara penyeberangan hanya akan melayani aktivitas mobil pribadi dan sepeda motor tanpa memperbolehkan angkutan umum. Namun, dia tegaskan keputusan ini belum final.

BISNIS

Berita terkait

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

38 menit lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

4 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

12 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

14 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

15 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

16 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

17 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

21 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

22 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya