Corona, Terawan Tanggapi Stimulus Belanja Bidang Kesehatan 75 T

Rabu, 1 April 2020 15:47 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Presiden menyatakan 2 orang WNI yaitu seorang ibu dan anak di Indonesia telah positif terkena corona setelah berinteraksi dengan Warga Negara Jepang yang berkunjung ke Indonesia. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto angkat bicara soal pemanfaatan anggaran untuk kesehatan sebesar dari stimulus terbaru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk penanganan wabah virus Corona.

Ia mengaku belum bisa menjelaskan skema detail pemanfaatan dana stimulus yang mencapai Rp 75 triliun tersebut karena masih terus dibahas di Gugus Tugas Covid-19.

“Saat ini masih dibicarakan di tingkat teknis oleh Sekjen (Kemenkes) di Gugus Tugas Covid-19. Secara teknis masih disusun (pemanfaatan anggaran) bersama Gugus Tugas Covid-19,” ujar Terawan, Rabu, 1 April 2020.

Pernyataan Terawan menanggapi pengumuman Jokowi pada Selasa kemarin bahwa pemerintah menyediakan anggaran Rp 75 triliun untuk penanganan wabah Corona. Salah satunya, anggaran itu dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD).

Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti alat uji coba, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lain sebagainya. Di samping, itu anggaran bidang kesehatan juga akan dialokasikan untuk memperbarui rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Advertising
Advertising

“Insentif dokter, santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta, dukungan tenaga medis, serta penangan kesehatan lainnya,” kata Jokowi, Selasa, 31 Maret 2020.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berisi total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.

Dari total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Di dalam program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk di dalamnya adalah restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Kemudian dipergunakan untuk peningkatan fungsi RS rujukan termasuk RS Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya," kata Presiden menjelaskan anggaran untuk peningkatan fungsi rumah sakit (RS) untuk penanganan pandemi virus Corona.

Perpu itu memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada penerima Program Keluarga Harapan yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dan untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima

Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK terutama pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. "Juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun," ujar Jokowi.

Sedangkan untuk stimulus ekonomi dan UMKM diprioritaskan penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor untuk barang impor tujuan ekspor terutama untuk industri kecil dan menengah di 19 sektor tertentu.

Stimulus itu juga masih dipakai untuk pengurangan PPh 25 persen untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor industri menengah sektor tertentu dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Ada juga stimulus berupa penurunan tarif PPh badan 3 persen dari 25 persen jadi 22 persen dan penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak virus Corona selama 6 bulan.

Di dalam Perpu tersebut juga diatur mengenai relaksasi defisit APBN hingga 5,07 persen.
"Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai tahun 2023," kata Jokowi.

BISNIS | ANTARA

Berita terkait

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

6 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

2 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

2 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

5 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

6 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

7 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya