Darurat Corona, OJK Rilis Aturan untuk Jaga Stabilitas Leasing

Selasa, 31 Maret 2020 08:28 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan kebijakan countercylical untuk menjaga kestabilan bisnis perusahaan pembiayaan atau leasing di masa pandemi Corona saat ini.

Salah satu yang diatur dalam kebijakan itu adalah perpanjangan batas waktu laporan berkala. "Seperti yang sudah diinformasikan 23 Maret 2020 lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam keterangan resminya, Senin, 30 Maret 2020.

Hal kedua yang diatur dalam kebijakan itu adalah pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test pihak utama perusahaan dapat dilakukan secara video conference.

Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan bagi nasabah yang terdampak virus Corona atau Covid-19 dengan pembiayaan maksimal Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin.

Keempat, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitor yang terdampak Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan itu antara lain adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan berbentuk executing.

Advertising
Advertising

Kemudian adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling. Lalu adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terdampak Covid-19, dan atau adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Kelima, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukannya restrukturisasi. Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada nasabah terdampak covid-19, dengan analisis yang baik serta itikad baik dan kemampuan nasabah sesuai yang diperjanjikan.

Riswinandi menjelaskan, penerapan kebijakan countercylical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan leasing untuk menerapkan kebijakan lebih ketat daripada kebijakan countercylical ini.

Soal pengambilan kebijakan terkait dampak Corona, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan leasing di luar pelaporan sebagaimana diatur UU. "Kebijakan countercylical ini berlaku mulai 30 Maret 2020," kata Riswinandi.

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

20 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

4 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

4 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya