Work From Home untuk ASN Diperpanjang, Aturan Teknis Diatur PPK

Senin, 30 Maret 2020 15:50 WIB

Suasana lengang jalan kawasan Gatot Subroto di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home) hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home untuk aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020.

"Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home, di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020, tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi video, Senin, 30 Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Selanjutnya untuk pelaksanaan dari ASN yang bekerja dari rumah di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melihat kondisi yang berlaku di daerah masing-masing. Seperti diketahui saat ini masing-masing daerah bervariasi yakni ada yang berada di zona merah, zona kuning dan lainnya.

"Pelaksanaan WFH ini disesuaikan dengan kondisi itu, kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Lebih lanjut, Kementerian PANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban virus corona. Mulai dari ASN yang dalam status ODP, PDP, maupun positif terjangkit Covid-19, melalui penambahan keterangan melalui sistem informasi kepegawaian di instansi masing-masing.

Sementa itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta setiap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan laporan setiap pekan terkait ASN yang masuk dalam kategori ODP, PDP, positif Covid-19, serta ASN yang meninggal karena Covid-19 dan ASN yang sembuh dari Covid-19. "Hal ini untuk memetakan hak-hak kepegawaian , mulai dari santunan rumah sakit apabila terjadi kematian atau tewas," ucapnya.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

44 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

8 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

12 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya