Kemenhub Terbitkan Protokol Pembatasan Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Sabtu, 28 Maret 2020 21:39 WIB

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membatasi kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja menyusul digalakkannya gerakan jaga jarak interaksi atau physical distancing. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19 sesuai protokol yang dirilis Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Langkah itu juga dilakukan untuk memberikan perlindungan serta mewujudkan keselamatan dan kesehatan konstruksi," kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo dalam keterangannya, Sabtu, 28 Maret 2020.

Heru menjelaskan, Kementerian Perhubungan saat ini memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Masing-masing balai itu tengah menggarap proyek pembangunan jalur, stasiun, serta fasilitas perkeretaapian lainnya.

Adapun protokol pembatasan kegiatan pembangunan prasarana ini termaktub secara resmi dalam Surat Edaran Nomor KA.008/A.98/DJKA/20 tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian. Surat ini akan menjadi panduan bagi seluruh balai perkeretaapian serta stakeholders dalam menjalankan pekerjaan.

Heru berharap, dengan surat ini, pihak-pihak terkait bisa menerbitkan standar operasional prosedur atau SOP untuk mencegah meluasnya infeksi Covid-19 di tengah pengerjaan proyek. Meski begitu, dia meminta kebijakan ini tidak mengganggu keberlangsungan pembangunan.

Adapun secara rinci, Heru menjelaskan protokol itu berisi sekitar tujuh poin. Pertama, pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personel yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak) ditunda sementara.

Kedua, pihak terkait mesti melaksanakan pembatasan personel. Pekerja juga harus menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri (APD) serta masker untuk proyek melibatkan banyak orang. Ketentuannya adalah kegiatan pra-konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengecoran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel. Kemudian, kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan fasilitas operasi kereta.

Ketiga, adanya pengaturan shifting, jaga jarak, dan penggunaan APD serta masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel. Keempat, adanya pengaturan shifting, jaga jarak, serta penggunaan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.

Kelima, pengguna jasa, konsultan dan kontraktor harus membatasi interaksi langsung antar-orang. Sebagai gantinya, komunikasi bisa dilakukan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) untuk rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, dan diskusi.

Keenam, untuk kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan atau penertiban lahan yang melibatkan orang banyak, pelaksana harus menerapkan shifting atau pengaturan waktu. Pelaksana juga mesti mengatur jumlah orang dan mengatur jaraknya.

Ketujuh, seumpama proyek harus diberhentikan sementara, mekanismenya dilakukan sesuai dengan klausul dalam kontrak. Kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Kedelapan, penanggung jawab proyek harus melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Di samping itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian juga menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam surat edaran tersebut, semua stakeholder perkeretaapian, baik pemerintah maupun swasta, harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

10 hari lalu

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

12 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

12 hari lalu

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

Kemenhub menyiapkan kurang lebih 950 bus atau kurang lebih 40.088 tempat duduk untuk pemberangkatan ke 33 lokasi tujuan mudik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

12 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

Kemenhub memastikan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah tak mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya