Setelah Masker dan Hand Sanitizer, Kini Ekspor Alkohol Dilarang

Jumat, 27 Maret 2020 13:15 WIB

Ajudan menyemprot tangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) dengan cairan pembersih tangan ('hand sanitizer') usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah penyebaran virus corona yang semakin meluas, Kementerian Perdagangan resmi melarang sejumlah jenis etil alkohol atau etanol. Larangan ini mulai berlaku hari ini, Jumat, 27 Februari 2020.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (26 Maret 2020),” demikian bunyi Pasal II pada Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 yang dirilis laman resmi Kemendag. Aturan baru ini pun diteken oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tiga hari yang lalu, 24 Maret 2020.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Larangan ekspor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, di tengah penanganan virus corona. Sebab, ketersediaan APD hingga masker berkurang karena tingginya permintaan.

Advertising
Advertising

Larangan itu dimuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik,Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri Dan Masker. Aturan ini diteken oleh Agus pada 16 Maret 2020 dan resmi berlaku dua hari kemudian, 18 Maret 2020.

Di dalamnya, ada 10 pos tarif barang yang dilarang untuk diekspor. Di antaranya yaitu masker bedah, pakaian pelindung medis, pakaian bedah, kain jenis meltbown nonwoven untuk bahan baku masker, hingga antiseptik hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol.

Permendag 23 Tahun 2020 inilah yang diperbarui oleh Kemendag lewat Permendag 31 Tahun 2020. Ada satu pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 3A. Daftar barang yang dilarang untuk ekspor untuk bertambah, dari 10 pos tarif menjadi 27 pos tarif.

Beberapa jenis alkohol yang dilarang ekspor adalah seperti, etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 persen atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya. Lalu, etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99% menurut volumenya.

Tambahan larangan ekspor juga berlaku bagi barang seperti disinfektan, hingga track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya. Namun, larangan ini hanya bersifat sementara, yaitu sampai 30 Juni 2020.

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

5 hari lalu

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.

Baca Selengkapnya

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

6 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

6 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen

6 hari lalu

BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen

Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan terjadi lonjakan impor serealia pada Maret 2024. BPS mencatat impor beras naik 2,29 persen. Sedangkan impor gandum naik 24,54 persen.

Baca Selengkapnya

BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

6 hari lalu

BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

BPS menilai dampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel tak berdampak signifikan terhadap perdangan Indonesia. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

7 hari lalu

Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

Atase Perdagangan Kairo, M Syahran Bhakti berharap eksportir kopi Indonesia dapat memenuhi permintaan dari Mesir pada 2024 ini di atas Rp 1,5 triliun.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

7 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

7 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Indonesia Perlu Tingkatkan Ekspor untuk Cegah Kenaikan Harga Komoditas

8 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Indonesia Perlu Tingkatkan Ekspor untuk Cegah Kenaikan Harga Komoditas

Indonesia perlu meningkatkan volume ekspor untuk menghindari kenaikan harga komoditas akibat konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya